Gandeng BW, Denny Indrayana Desak Sahbirin Noor Didiskualifikasi

Cagub Kalsel Denny Indrayana (tengah)
Sumber :
  • Facebook Denny Indrayana

VIVA – Pengacara kondang Bambang Widjojanto ditunjuk menjadi kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi. Pria yang akrab disapa BW itu mendatangi kantor Bawaslu Kalsel di Banjarmasin pada Rabu 28 Oktober 2020.

Kedatangan BW bersama Denny dan tim pengacara dengan membawa sejumlah bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon nomor 1, Sahbirin Noor-Muhidin.

Dalam keterangannya, ada beberapa hal disampaikan Denny terkait kedatangannya ke Bawaslu. Pelaporan dilakukan atas dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada yang mengatur larangan gubernur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Yang tidak kalah penting dari pelanggaran tersebut adalah sanksi diskualifikasi atau pembatalan petahana dalam kontestasi pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (5) UU a quo," kata Denny.

Menurut Denny, laporan ini penting untuk menjaga prinsip-prinsip pemilihan kepala daerah. Khususnya Pilgub Kalsel, yang jujur dan adil sebagaimana diamanatkan oleh UUD.

Sebab, pemilihan yang terkontaminasi kecurangan menurutnya menjadikan pilkada hanyalah pesta seremonial yang tidak punya makna.

"Pada intinya, laporan pelanggaran dilakukan karena adanya tindakan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), penyalahgunaan anggaran (misuse of budget) dan kegiatan serta program yang menggunakan uang rakyat sehingga menyebabkan pilkada berjalan tidak adil bagi pasangan calon lain," jelas Denny.

Denny yang diusung Gerindra, Demokrat, PPP, dan sejumlah parpol non parlemen ini mendorong seluruh stakeholder antara lain Bawaslu, KPU, serta seluruh elemen penyelenggara pilkada agar bersikap profesional menanggapi pelaporan ini. Ia juga mengajak elemen masyarakat untuk ikut memantau laporan yang dilakukan pihaknya.

Debat BW vs Fahri Bachmid, Ketua MK: Kalau Mau Bicara Semua, Keluar Saja

"Kami menegaskan jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan anggaran yang merusak nilai-nilai penyelenggaraan pilkada yang jujur dan adil," ujarnya.

Terkait detail laporan dugaan pidana pilkada yang dilaporkan, Denny tidak bisa menyampaikan rincian dari laporan pengaduan atas dasar privasi dan keselamatan dari para saksi.

Bela Eddy Hiariej, Yusril Sebut BW Berstatus Tersangka Seumur Hidup

"Bercermin dari laporan pengaduan sebelumnya, seorang saksi yang hendak kami hadirkan menerima ancaman dan intimidasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata dia.

Laporan Denny ini disampaikan bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda. Ada alasan Denny memilih momen hari Sumpah Pemuda dengan harapan agar sebagai perwujudan semangat untuk menciptakan pilkada yang jujur, adil, dan transparan. (ase)

Di Sidang MK, Eddy Hiariej: Saya Beda dengan BW, Tidak Mengharap Belas Kasihan Jaksa Agung

Baca Juga: Andi Arief Sindir Fadli Zon Keblinger

Mantan Wamenkumham Denny Indrayana

Mangkrak 10 Tahun, Kasus Payment Gateway Denny Indrayana Dinilai Harus Ada Kepastian Hukum

Langkah cepat dalam mengeksekusi status tersangka eks Wamenkumham Denny Indrayana dalam kasus korupsi Payment Gateway diperlukan setelah mangkrak hampir 10 tahun lamanya.

img_title
VIVA.co.id
2 November 2024