Pilgub Kepri, Tiga Paslon sudah Lakukan 337 Kali Kampanye
- VIVA/Syarifuddin Nasution
VIVA – Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sudah menerima laporan kegiatan kampanye tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sebanyak 337 kali, meliputi kampanye terbatas sebanyak 181 kali dan kampanye tatap muka sebanyak 156 kali.
"Jumlah tersebut berdasarkan data yang kami terima sejak 26 September 2020 hingga 15 Oktober 2020," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kepri, Idris di Tanjungpinang, Senin (19/10).
Idris menyampaikan pasangan nomor urut 1, Soerya Respationo dan Iman Sutiawan (SINERGI) telah melakukan 60 kali pertemuan terbatas dan tiga kali tatap muka.
Pasangan nomor urut 2, Isdianto dan Suryani (INSANI) telah melakukan kampanye terbatas 41 kali dan 17 kali tatap muka.
BACA JUGA: Bawaslu Riau Proses 23 Pelanggaran Kampanye di Sembilan Pilkada
Sedangkan pasangan nomor urut 3, Ansar Ahmad dan Marlin Agustina (AMAN) telah melakukan pertemuan terbatas 80 kali dan 136 kali tatap muka.
"Intensitas kampanye terbanyak saat ini dilakukan oleh paslon nomor urut 3 (AMAN), sedangkan posisi kedua adalah paslon urut 1 (SINERGI), sementara paslon urut 2 (INSANI) intensitasnya paling rendah dibandingkan dengan dua paslon lainnya," sebut Idris.
Lanjut Idris, proses kampanye ini masih terus berlangsung, tentu akan ada penambahan laporan yang akan dilakukan oleh masing-masing paslon.
Pihaknya pun terus memperkuat tindakan pengawasan di seluruh titik pelaksanaan kampanye masing-masing paslon gubernur dan wakil gubernur, karena dikhawatirkan melanggar ketentuan dan protokol kesehatan COVID-19.
Sejauh ini Bawaslu Kepri sudah menangani dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 saat kampanye Pilkada Serentak 2020 di dua kabupaten, yaitu Bintan dan Anambas.
"Jika terbukti melanggar, terancam sanksi pengurangan masa kampanye. Kalau temuan pelanggaran saat kampanye berlangsung, maka akan kami peringati secara tertulis hingga pembubaran aktivitas kampanye," tegasnya.
Idris turut memaparkan sampai saat ini pihaknya juga sudah menertibkan 79 baliho, 2.344 sepanduk, dan 143 umbul-umbul pasangan calon di semua Kabupaten/Kota se-Kepri karena dinilai melanggar aturan pemasangan yang ditetapkan KPU setempat.
Selain itu, pihaknya juga mendalami adanya dugaan kampanye paslon di rumah ibadah dan pelantikan terhadap pejabat di lingkungan Pemprov Kepri.
“Guna mewujudkan Pilkada Provinsi Kepri yang berkualitas, tentu kita mengharapkan kerjasama dari semua paslon dan timses. Apalagi Pilkada di bawah represi pandemi COVID-19, butuh pengawasan yang ekstra,” ucap Idris. (ant)