Berpolitik, Wali Kota Sungai Penuh Jambi Ditetapkan jadi Tersangka
- Syarifuddin Nasution/ VIVA.
VIVA – Wali Kota Sungai Penuh, Asafri Jaya Bakri (AJB), ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran aturan Pilkada setelah mengajak masyarakat agar memilih salah satu calon wakil Gubernur Jambi di ajang Pilkada Serentak akhir tahun nanti.
Informasi dihimpun VIVA, AJB ditetapkan tersangka setelah sebuah video beredar dia membagikan program bantuan Keluarga Harapan (PKH). Dalam video itu, AJB berbaju dinas yang didampingi dua pegawainya kiri dan kanan dan dalam pidatonya tampak AJB menunjuk spanduk calon wakil gubernur bernama Safril mengajak masyarakat memilihnya.
Saat dihubungi, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, membenarkan kabar Wali kota Sungai Penuh ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti mengajak masyarakat memilih calon kandidat Wakil Gubernur Jambi.
Baca juga: Indonesia Gabung ke Aliansi Akses Vaksin COVID-19 COVAX
"Ya benar Wali Kota Sungai Penuh ditetapkan tersangka,"jelasnya, Jumat 16 Oktober 2020.
Wein menyebutkan, setelah terdapatnya video itu, pihak Bawaslu langsung menelusuri bukti dan saksi-saksi. Setelah itu melakukan pembahasan tahap I dan setelah itu penyelidikan dan selanjutnya dilakukan tahap II dan setelah itu langsung dilimpahkan ke pihak Kepolisian.
"Kemarin Kamis, 15 Oktober 2020, pelimpahan berkas dari Kepolisian ke Kejaksaan untuk pembahasan tahap III yang diikuti oleh Bawaslu, polisi, jaksa dan Gakumdu," terangnya.
Wein mengatakan, untuk berkas posisinya sudah masuk berkas dan perkara sudah masuk ke Kejaksaan untuk dilakukan penuntutan oleh jaksa dalam waktu lima hari dan kemudian dilimpahkan ke pengadilan,"katanya.
Wein menjelaskan, untuk pelanggaran yang dilakukan AJB yakni pada pasal 71 junto pasal 188 UU Pilkada tahun 2016. "Saat ini terus diproses setelah ditetapkan jadi tersangka," lanjut dia. (ren)