Undang Cagub-Cawagub, KPU Kalsel Validasi Surat Suara
VIVA – Dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan telah melakukan validasi surat suara yang akan dipergunakan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Komisioner KPU Kalsel Hatmiati Masy'ud di Banjarmasin, Jumat menyebutkan, pelaksanaan validasi surat suara, untuk memastikan kebenaran identitas seperti nama dan foto calon itu dilakukan di kantor KPU Kalsel, Jumat.
Termasuk juga, beber dia, gelar akademisi dan visi misi pasangan calon tersebut.
"Paslon nomor urut 2, H Denny Indrayana dan Difriadi Derajat datang langsung, sedangkan Paslon nomor urut 1, H Sahbirin Noor dan H Muhidin diwakili timnya," kata Hatmiati.
Menurut dia, pelaksanaan validasi surat suara dengan menunjukkan contohnya disetujui dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tersebut.
"Kita tunjukkan contoh surat suara dengan identitas paslon saat mendaftar lalu, intinya susah diperiksa kedua paslon dan dinyatakan setuju," beber Hatmiati.
BACA JUGA: 8 Bakal Calon Kepala Daerah di Kalsel Positif COVID-19
Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan memproses untuk pencetakan surat suara yang sudah disetujui kedua pasangan calon tersebut.
"Kita menunggu keputusan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 17 Oktober ini, setelah itu proses pencetakan surat suara, sesuai yang sudah divalidasi hari ini," pungkasnya.
Pada Pilkada Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 2020 ini, hanya dua pasangan calon yang akan bertarung, yakni, nomor urut 1 Calon Gubernur H Sahbirin Noor yang merupakan petahana dengan Calon Wakil Gubernur H Muhidin, mantan merupakan Wali Kota Banjarmasin periode 2010-2015.
Kedua pasangan calon ini diusung Partai Golkar, PAN, PDIP, Nasdem, PKB dan PKS.
Sementara itu pasangan calon nomor urut 2 Calon Gubernur Prof Denny Indrayana yang merupakan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) didampingi Calon Wakil Gubernur H Difriadi Derajat, mantan Wakil Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015. (ant)