LIPI: Berkeras Diri Gelar Pilkada Bukan Sikap Pemerintahan Demokratis
- ANTARA/M Risyal Hidayat
VIVA – Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mendesak pemerintah untuk menunda pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 yang coblosannya dijadwalkan pada 9 Desember. LIPI mendesak itu karena Indonesia masih dala situasi darurat pandemi COVID-19.
“Kami merekomendasikan kepada pemerintah dan DPR agar menunda pelaksanaan pilkada 2020. Sikap berkeras diri untuk tetap melangsungkan pilkada 2020, bukanlah sebuah sikap bijak dari sebuah pemerintahan demokratis yang terbentuk atas dasar kehendak rakyat,” kata Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI Firman Noor sebagaimana dia sampaikan dalam rekaman video Youtube, Kamis, 1 Oktober 2020.
Pernyataan sikap itu, katanya, merupakan aspirasi dari bagian anak bangsa dan komunitas yang peduli dengan pelaksanaan pilkada serentak 2020. Sejatinya, pemilihan umum bagian pesta demokrasi yang dilaksanakan komprehensif, tenang, dan bergembira ria.
Baca: NU Serukan Tunda Pilkada: COVID-19 Telah Mencapai Tingkat Darurat
“Sesuatu yang amat disayangkan jika upaya kita menegakkan implementasi demokrasi sebagai suatu hal yang juga terdapat semangat konstitusi, berujung pada satu hal yang disayangkan dan jadi beban sejarah di masa akan datang,” ujarnya.
Karena itu, Firman berpendapat, demi menghindari hal-hal yang tidak perlu dan mencederai makna pilkada, masih ada kesempatan bagi DPR dan pemerintah untuk mempertimbangkan kembali keputusan pelaksanaan pilkada serentak 2020. (ren)