PKS Usul Paslon Kepala Daerah Pelanggar Protokol COVID-19 Digugurkan

Mardani Ali Sera
Sumber :
  • Lilis

VIVA – Pilkada serentak 2020 banyak menuai kritik karena berlangsung di saat pandemi virus COVID-19. Aturan mengenai penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan banyak dilanggar oleh paslon kepala daerah ataupun massa pendukungnya.

MK Sarankan KPU Tak Gunakan Nomor Urut dalam Pilkada

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, mengatakan perlu ada sanksi tegas yang diberikan kepada paslon kepala daerah yang melanggar. Salah satu contoh sanksinya yakni sekali saja paslon melanggar aturan protokol kesehatan, harus didiskualifikasi.

"Seharusnya paslon yang melanggar protokol kesehatan sekali saja langsung digugurkan. Ketentuan sanksi yg ada sekarang blm cukup keras & tegas utk membuat paslon di Pilkada taat protokol kesehatan," kata Mardani dalam akun Twitter-nya @MardaniAliSera yang dikutip pada Selasa 29 September 2020

Ketua MK Heran Cabup-Cawabup Bogor Terbelah Minta Lanjut dan Setop Gugatan

Baca juga: Pengadangan Acara KAMI Dicap Vulgar, PKS: Bukan Budaya yang Baik

Menurut Mardani, sanksi tersebut layak diberlakukan agar para paslon menaati protokol kesehatan. Jika tidak ada sanksi yang tegas, aturan mengenai protokol kesehatan akan banyak diabaikan oleh para paslon kepala daerah.

LSI Denny JA: Pilkada Sebaiknya Ikuti Aturan Pilpres Baru yang Diputus MK

"Hal wajar mengingat para paslon akan memanfaatkan peluang saat kampanye semaksimal mungkin untuk menang. Jika aturannya tidak tegas, mereka akan tetap bandel," kata pria yang juga menjabat sebagai anggota Komisi II DPR itu.

Sampai sekarang, kata Mardani, tidak ada sanksi yang tegas bagi pelanggar protokol kesehatan. Sanksi yang ada selama ini dinilai akan disepelekan oleh para paslon dan keselamatan warga akan dipertaruhkan jika menggelar Pilkada di masa Pandemi ini.

"Sampai sekarang tidak ada sanksi pengguguran, misal ada sanksi tertulis, ada sanksi peringatan padahal kita bermain dengan nyawa, cara paling efektif mengendalikan syahwat paslon agar tim juga rapih, pengguguran," ujar Mardani. (ren)

Sidang gugatan PHPU Kabupaten Kaimana di MK

Freddy-Sobar Ungkit Syarat Dukungan Peserta Pilkada Kaimana di Sidang MK

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Nomor Urut 2, Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025