Proses Pilkada di Kutai Kartanegara Disebut Tidak Adil

Ilustrasi Pilkada 2020.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Relawan Kolom Kosong, Hendra Gunawan, menyebut penyelenggaraan pilkada di Kabupaten Kutai Kartanegara tidak adil dan mencederai kedaulatan rakyat. Menurutnya, ketidakadilan tersebut diperlihatkan melalui sikap yang ditunjukkan oleh calon petahana, Edi Damansyah.

Debat Sengit Ridwan Kamil dengan Dharma Pongrekun Soal Teras Cihampelas yang Mangkrak

Hendra mengatakan melalui kewenangan yang melekat pada dirinya, Edi Damansyah, memanfaatkan kewenangan dan program pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam rentang waktu sebelum tahapan penyelenggaraan pilkada di daerah tersebut.

"Terhadap perbuatan tersebut, masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara telah melaporkan perbuatan petahana (Edi Damansyah) di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)," kata Hendra melalui keterangan persnya, Sabtu, 13 Februari 2021.

Mahasiswa Kudus Kawal Pilkada 2024 Berjalan Jurdil, Siap Laporkan Jika Terjadi Kecurangan

Hendra mengatakan, puncaknya adalah ketika Bawaslu menerbitkan rekomendasi sanksi berupa pembatalan Edi Damansyah sebagai calon bupati Kabupaten Kutai Kartanegara.

Namun, setelah rekomendasi penanganan pelanggaran atas perbuatan petahana diterbitkan oleh Bawaslu dan diteruskan ke KPU Kabupaten Kutai Kartanegara untuk ditindaklanjuti, institusi itu malah menolak melaksanakannya.

Prof Ikrar: Tanpa Keberanian Rakyat Takkan Ada Perubahan, Lawan Pengerahan Aparat di Pilkada Sumut

"Yang pada akhirnya berujung dengan pemberian sanksi peringatan keras oleh DKPP kepada ketua dan anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara serta pemberhentian Erliando Saputra sebagai Ketua KPU Kutai Kartanegara (putusan DKPP RI Nomor: 196-PKE-DKPP/XII/2020)," katanya lagi.

Dengan kondisi itu, Hendra menilai penyelenggaran pilkada di Kabupaten Kutai Kartanegara terlaksana dengan mengabaikan prinsip luber dan jurdil. Di lain pihak, katanya, masyarakat berharap ada keadilan dan perlakuan hukum yang sama dalam segala upaya hukum yang telah ditempuh.

Dia pun berterima kasih kepada Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) yang telah bisa memberikan kepastian hukum atas permasalahan yang telah kami laporkan serta menambah rasa kepercayaan publik/masyarakat atas integritas, profesionalitas dan akuntabilitas lembaga tersebut.

Selain itu juga kepada LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), selaku pemantau pemilu di Kabupaten Kutai Kartanegara, yang telah berjuang atas nama masyarakat dan keadilan demokrasi di Mahkamah Konstitusi demi memperjuangkan demokrasi sehat dan bersih serta berintegritas.

Dalam pilkada di Kutai Kartanegara yang digelar pada 9 Desember 2020 lalu, pasangan Edi Damansyah dan Rendi Solihin, melawan kotak kosong. Mereka didukung oleh seluruh partai politik yang mempunyai kursi di DPRD Kabupaten Kukar.

Berdasarkan keputusan KPU Kukar, pasangan tersebut mendapatkan 200.632 suara, sedangkan kotak kosong sebanyak 70.507 suara. Keputusan itu kemudian digugat oleh LIRA ke MK. Kini, sidangnya masih berjalan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya