MK Registrasi Empat Permohonan Sengketa Pilkada di NTT
VIVA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur mencatat Mahkamah Konstitusi telah meregistrasi empat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam Pilkada Serentak 2020 di NTT.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu NTT Jemris Fointuna, menyebutkan keempat permohonan itu, di antaranya sengketa Pilkada Bupati Belu tahun 2020 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Willybrodus Lay dan JT Ose Luan.
Permohonan sengketa Pilkada Bupati Sumba Barat Tahun 2020 yang dimohonkan oleh pasangan calon nomor urut 3 Agustinus Niga Dapawole dan Gregorius HBL Pandango.
Sengketa Pilkada Bupati Malaka tahun 2020 dari pasangan calon nomor urut 2 Stefanus Bria Seran dan Wendelinus Taolin dan sengketa Pilkada Bupati Manggarai Barat tahun 2020 dari pemohon pasangan calon nomor urut 2 yakni Maria Geong dan Silverius Sukur.
"PHPU yang diregistrasi di Mahkamah Konstitusi untuk selanjutnya masuk tahapan persidangan," kata Jemris, Selasa (19/1)
Ia mengatakan sementara itu kabupaten yang tanpa PHP ke Mahkamah Konstitusi maka penetapan pasangan calon terpilih paling lambat 5 hari setelah pemberitahuan resmi permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sedangkan pascaputusan Mahkamah Konstitusi terhadap permohonan PHPU yang teregistrasi maka penetapan pasangan calon terpilih paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan MK diterima oleh KPU. (ant)