Pemenang Pilkada Sumbawa Terancam Didiskualifikasi

Sidang Bawaslu NTB atas dugaan pelanggaran Pilkada di Sumbawa.
Sumber :
  • VIVA/Satria Zulfikar

VIVA – Sengketa Pilkada Sumbawa terus memasuki babak baru. Dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) tengah disidangkan di Bawaslu Nusa Tenggara Barat. 

Pramono Minta Aparat Harus Netral di Pilkada: Semuanya Harus Adil

Sebelumnya, pasangan calon Mahmud Abdullah-Dewi Noviany (Mo-Novi) dilaporkan oleh tim paslon Syarafuddin Jarot-Mokhlis.

Pilkada Sumbawa dinilai sebagai pilkada paling menegangkan di NTB. Itu lantaran selisih suara sangat tipis. Mo- Novi unggul hanya 1 persen dari lawannya Jarot-Mokhlis. 

Lembaga Survei KedaiKOPI Gelar Quick Count Pilgub NTB 2024

Dugaan kecurangan mulai disidangkan di Bawaslu. Bahkan, Gubernur NTB, Zulkieflimansyah turut dilaporkan lantaran diduga memenangkan adiknya Novi dengan modus membagikan sapi jelang pencoblosan.

Kini, delapan partai politik mendukung Bawaslu untuk mendiskualifikasi Mo-Novi. Delapan parpol tersebut yaitu Partai Demokrat, Partai Gelora dan PAN. 

Ahok Ungkap Alasan Anies Absen Kampanye Akbar Pramono-Rano

Selain itu, perwakilan Partai PKB, Gerindra, PDIP, dan Hanura juga ikut mendukung dan mendesak hakim agar obyektif dan transparan memutuskan hasil persidangan laporan pelanggaran TSM Pilkada Sumbawa. Mereka mendukung independensi Bawaslu, agar tidak diintervensi oleh pihak tertentu.

"Fakta persidangan sudah jelas, kami mengikuti dan menyaksikan langsung jalannya persidangan serta mendengar saksi fakta dan ahli yang sudah menjelaskan secara detail terkait pelanggaran TSM," kata Ketua Partai Demokrat Sumbawa Syamsul Fikri, Selasa, 5 Januari 2021.

"Jangan sampai Bawaslu diintervensi oleh pihak lain," tegasnya.

Dia mengatakan, setelah mendengar keterangan saksi fakta, bukti dan ahli di persidangan, sikap partainya berubah. Bawaslu katanya harus mengambil keputusan yang obyektif, transparan dan menjunjung tinggi keadilan. 

Sebelumnya ahli tata negara, Refly Harun dihadirkan di persidangan untuk menjelaskan definisi TSM dalam pelanggaran pemilu. Menurut Syamsul Fikri, Refly Harun menjelaskan bahwa pelanggaran yang bersifat TSM tidak harus 50 persen dari banyaknya jumlah tempat atau kecamatan di Sumbawa. Jika ditemukan pelanggaran sesuai fakta persidangan, maka calon dapat didiskualifikasi.

Mengamini pendapat ahli, Fikri meminta hakim Bawaslu bersikap adil dengan mendiskualifikasi Mo-Novi sebagai pemenang Pilkada Sumbawa.

"Saya tidak perlu mengungkapkan apa saja pelanggaran tersebut, yang pasti anak SD saja tahu bahwa dalam persidangan ada TSM. Kami ingin hakim adil, jika ini pelanggaran maka hakim harus  mendiskualifikasi," ujarnya.

Ketua DPW Partai Gelora NTB Lalu Fahrurozi, juga mengatakan, penggunaan anggaran atau dana publik dalam pilkada untuk mengarahkan dukungan kepada calon tertentu maka itu berpotensi pelanggaran TSM dan melanggar asas keadilan. Menurutnya, dana publik adalah hak semua orang, bukan milik satu pihak dan partai politik atau paslon tertentu.

"Birokrasi adalah representasi negara, oleh karenanya birokrasi mesti berdiri di atas kepentingan publik, tidak mengintervensi dan bukan menjadi perpanjangan tangan dari sebuah kekuatan politik tertentu," katanya. 

Ia menduga pembagian sapi oleh Gubernur NTB terhadap kelompok tani di Labangka Sumbawa, adalah bentuk pelanggaran pemilu. Karena KPK jelas melarang penyaluran bansos saat masa pemilu. Terlebih lagi, bansos sapi adalah proyek pemerintah pusat yang baru disalurkan saat masa pilkada.

Pengurus DPD PAN Sumbawa, Muhammad Jabir, mengatakan persidangan Bawaslu menjadi  momen untuk memberikan pelajaran penting bagi demokrasi di Indonesia. 

"Jika Bawaslu berani objektif dalam memutuskan, maka ini akan menjadi contoh di Nasional karena siapapun tidak menghendaki pilkada di Indonesia berlangsung curang," katanya.

Lindungi Saksi ASN

Pakar tata negara Refly Harun, saat memberikan kesaksian mengatakan pelanggaran TSM tidak harus 50 persen dari banyaknya jumlah tempat atau kecamatan di Sumbawa. Dia mengatakan jika hanya beberapa tempat dilakukan pelanggaran, maka itu masuk kategori pelanggaran TSM.

Refly juga menyoroti hadirnya sejumlah saksi dari kalangan pejabat ASN Pemprov NTB dalam persidangan dugaan pelanggaran TSM di pilkada Sumbawa. Terhadap para ASN yang menjadi saksi, Refly meminta mereka dilindungi. Jabatan mereka harus dipastikan tak terpengaruh dengan kesaksian di persidangan.

“Saya minta agar para ASN Pemprov perlu diberikan perlindungan. Sebab, hadirnya mereka di sidang adalah sebuah kewajiban konstitusi. Tapi, penyakitnya besok setelah bersidang, jabatannya melayang manakala paslon yang diusung pimpinananya kalah,” katanya di Kantor Bawaslu NTB, Senin, 4 Januari 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya