KPU Gunung Kidul: Laporan Dana Kampanye Sunaryanta-Heri Rp5,12 miliar
VIVA – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyebut pasangan calon nomor empat Sunaryanta-Heri Susanto, peraih suara terbanyak pada Pemilihan Kepala Daerah Gunung Kidul 9 Desember 2020, menggunakan dana kampanye sebesar Rp5,12 miliar dari total penerimaan sumbangan Rp5,37 miliar.
Anggota KPU Gunung Kidul Rohmad Khomarudin di Gunung Kidul, Selasa, mengatakan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) yang disampaikan pasangan calon (paslon) sudah diaudit untuk memastikan kepatuhan pasangan calon mengenai dana kampanye selama proses Pilkada Gunung Kidul.
Adapun rincian penerimaan dana kampanye dan dan penggunaan dana kampanye masing-masing peserta Pilkada Gunung Kidul, yakni paslon nomor urut satu Sutrina Wibawa-Mahmud Ardi besaran penerimaan dana kampanye Rp3,88 miliar dengan pengeluaran Rp3,88 miliar, paslon nomor urut dua Immawan Wahyudi-Martanty Soenar Dewi penerimaan Rp232,05 juta dengan pengeluaran Rp232,05 juta.
Kemudian paslon nomor urut tiga Bambang Wisnu Handoyo-Benyamin Sudarmadi penerimaan Rp9,30 miliar dengan pengeluaran Rp7,99 miliar dan paslon nomor urut empat Sunaryanta-Heri Susanto penerimaan Rp5,37 miliar dengan pengeluaran Rp5,12 miliar.
"Paslon peserta Pilkada Gunung Kidul sudah patuh, baik asal dana kampanye maupun penggunaan," kata Rohmad.
Ia mengatakan kepatuhan paslon tersebut dinilai dari asal dana kampanye dan penggunaannya. Dari asal dana kampanye, penerimaan dana kampanye paslon dinilai patuh karena tidak ada dana kampenye dari orang-orang yang dilarang memberikan sumbangan kampanye, seperti BUMN, BUMD, dan pihak asing.
"Sekali lagi, berdasarkan hasil evaluasi, peserta Pilkada Gunung Kidul sudah patuh dalam penggunaan dana kampanye," katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan hasil audit dana kampanye telah disampaikan ke masing-masing paslon dan diumumkan untuk bisa dilihat di masyarakat. Tahapan berikutnya, penetapan paslon.
"Saat ini, kami masih menunggu proses BRPK di MK. Nanti kalau KPU RI sudah menerima pemberitahuan BRPK dari MK kita punya waktu paling lama lima hari untuk menetapkan paslon,” kata Ahmadi. (ant)