KPU Papua Musnahkan 1.707 Surat Suara Rusak di Tanah Merah Boven Digul

Ilustrasi surat suara (antara)
Sumber :

VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boven Digul mengungkapkan sebanyak 1.707 surat suara rusak telah dimusnahkan KPU Papua pada Minggu malam (27/12) di Tanah Merah.

Antisipasi Kerusakan Surat Suara Saat Musim Hujan, Pj Tangerang Cek Gudang Logistik KPU

Ketua Bawaslu Boven Digul Frans Asek,  Senin, mengakui 1.707 surat suara yang dibakar itu tercatat 1.284 lembar di antaranya rusak sedang sisanya adalah surat suara lebih.

Frans mengungkapkan pembakaran surat suara dilakukan sekitar pukul 23.30 WIT di halaman kantor KPU Boven Digul di Tanah Merah.

1,4 Juta Surat Suara Pilwalkot Tangerang Masuk Tahap Sortir dan Pelipatan

Saat ini pemilih sudah mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 20 distrik Kabupaten Boven Digul, kata Asek.  Dia menambahkan lima distrik diantaranya berada di perbatasan dengan Papua Nugini.

Logistik serta surat suara semuanya sudah terdistribusi dan hingga kini belum ada laporan tentang tentang kekurangan surat suara atau lainnya.

Puluhan Ribu Surat Suara Pilkada Jakarta Rusak, KPU: Ada Noda Bercak hingga Robek

"Mudah-mudahan pemungutan suara berjalan lancar dan anggota panwas saat ini masih di lapangan untuk memonitor pencoblosan di TPS-TPS, " jelas Asek yang dihubungi dari Jayapura.

Ditundanya pemungutan suara di Boven Digul terkait sengketa di Bawaslu Boven Digul yang dalam putusannya memutuskan pasangan Yusak Yeluwo-Yacob Waremba ikut kembali dalam pilkada.

Pilkada Boven Digul diikuti empat pasangan calon bupati dan wakil bupati yakni paslon Lukas Ikwaron-Lexi Romel, paslon Chaerul Anwar-Nathalis B Kaket, paslon Martinus Wagi-Isak Bangri dan paslon Yusak Yeluwo -Yacob Waremba.

Jumlah pemilih tercatat 36.882 pemilih yang akan memilih di 220 TPS yang tersebar di 20 distrik. (ant)

Ilustrasi surat suara di pemilu

MK Ubah Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Jadi 'Setuju' dan 'Tidak Setuju'

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan atas desain surat Pilkada calon kepala daerah tunggal pada Pilkada Serentak 2024. MK memutuskan surat suara itu diubah model.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024