Siap Gugat ke MK, Akhyar Mau Buktikan Dugaan Kecurangan Bobby Nasution

Calon wali kota dan wakil wali kota Medan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA –  Calon Wali Kota dana Wakil Wali Kota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi (AMAN) melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menyiapkan bukti terkait dugaan kecurangan dalam perhitungan suara di Pilkada Medan 2020.

Gugatan ke MK itu meminta hakim MK untuk memutuskan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Medan. Alasannya banyak terjadi kecurangan yang merugikan paslon 1.

"Kepada hakim konstitusi kita meminta agar membatalkan hasil rekapitulasi KPU Medan pada 15 Desember kemarin dan meminta dilakukannya PSU di 15 kecamatan, antara lain Medan Kota, Medan Helvetia, Medan Sunggal, Medan Baru, Medan Selayang, Medan Tuntungan," kata Juru Bicara Tim Pemenangan AMAN, Gelmok Samosir dalam keterangan tertulis diterima VIVA, Sabtu 19 Desember 2020.

Gelmok menyampaikan, dalam rapat pleno rekapitulasi surat suara di KPU Medan, tim AMAN meminta agar dibuka proses perhitungan di Medan Belawan yang diduga masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). 

"Nah, di mana catatan model D1 catatan khusus, di situ dari 8 TPS, ada 1 TPS yang diambil sampel, karena diminta saksi kita supaya dibuka," ujar Gelmok.

Dia melanjutkan, dari hasil temuan diketahui ada pemilih yang bukan penduduk Belawan.

"Maka kita menduga ada dugaan mobilisasi massa dari ke kecamatan lain atau penduduk (daerah) tetangga untuk memilih paslon tertentu, sehingga menyebabkan kerugian bagi paslon 1. Nah, D1 khusus ini yang tidak selesai, yang tidak dituntaskan pada saat rekapitulasi KPU Kota Medan," jelas Gelmok. 

Kemudian, lanjut Gelmok, ada juga dugaan pelanggaran pelanggaran norma dan lainnya yang terkait dengan Pilkada Medan. Kecurangan ini yang membuat proses pilkada berjalan tidak fair

"Itu yang kita buka di samping C6 yang oleh penyelenggara di beberapa kecamatan atau kelurahan, ada yang tidak dibagi ke masyarakat yang diduga pendukung 01, sehingga tidak memilih," jelas Gelmok.

Gelmok juga menerangkan, ada 8 bukti bukti yang diajukan ke MK. Namun, bukti ini masih akan bisa ditambah dalam persidangan. Mereka akan mampu membuktikan perselisihan dan dugaan kecurangan terjadi di Pilkada Medan 2020.

"Tapi intinya, kita melakukan gugatan ini, bahwa kita tidak mau berhenti hanya di KPU saja, kan masih ada sarana yang tertinggi yaitu MK, ya kita gunakan sarana itu. Itu kan disediakan pemerintah, disediakan negara sebagai sarana untuk mencari keadilan," jelas Gelmok.

Selain itu,  Gelmok menjelaskan dari bukti-bukti yang ada selama ini, mereka juga menemukan dugaan pembagian beras, money politic di lapangan dan segala macam. 

"Nah, memang itu tidak (menjadi) perdebatan di rapat pleno, tapi apa yang menyebabkan selisih kalahnya atau menurunnya suara salah satu paslon dengan paslon lain, kan tahapan tadi mungkin terjadi kecurangan kecurangan atau pelanggaran pelanggaran norma, norma pemilu itu udah jelas, kan gitu," ujarnya. 

"Jadi, MK kan bukan mahkamah kalkulator. Jadi, tidak hanya memeriksa perkara perselisihan atau perselisihan hasil suara, tapi kenapa terjadi perselisihan itu sedemikian? Ya kita ajukan bukti bukti agar ini diperiksa," sebutnya. 

Intinya adalah, lanjut Gelmok, ada fakta-fakta yang selama ini mereka tahu selama proses pilkada sampai ke penetapan hasil rekapitulasi, sebagian besar akan diajukan. 

Kasus Camat Hingga Kades di Tapsel Dukung Bobby-Surya Naik Status jadi Dugaan Pidana Pemilu

"Silakan Mahkamah Konstitusi yang memeriksanya. Karena sarananya untuk itu. Jadi, pemilu itu kan berjalan dengan adil, tentu sarana sarana ketidakpuasan kita lakukan melalui pengadilan kan, walaupun kita siap kalah, siap menang," ujarnya. 

Dia pun optimis gugatan ini bisa dikabulkan MK. "Kita optimis. Kita melakukan ini kan penuh perhitungan. Tentunya ini kan bukan asal ajukan permohonan sengketa, kan tidak. Penuh pertimbangan," kata Gelmok.

Pakar Hukum Soroti Calon Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024

Merujuk hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Medan 2020 oleh KPU pada Selasa malam, 15 Desember 2020, menetapkan pasangan Bobby-Aulia memperoleh 393.327 suara atau 53,45  persen dari suara sah. Sementara, pasangan nomor urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, hanya memperoleh 342.580 suara atau 46,55 persen. 

Baca Juga: Merasa Dicurangi, Rival Bobby Nasution Ajukan Gugatan ke MK

MK: Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Respons Polri soal Putusan MK Terkait Hukuman ke Aparat Tak Netral di Pilkada

Polri menegaskan bakal menindak tegas anggota bila tak netral.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024