Bawaslu Selidiki Dugaan Politik Uang 104 Daerah pada Pilkada Serentak
- VIVA/Eka Permadi
VIVA – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu) saat ini tengah menangani 104 laporan dugaan politik uang selama masa tenang Pilkada Serentak 2020.
Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan ada dugaan pelanggaran proses pemilu saat masa tenang. Seperti di Kabupaten Sumbawa dan Mataram di Nusa Tenggara Barat.
Dugaan politik uang juga yang diselidiki seperti di Purworejo, Magelang, Purbalingga dan Pemalang, Jawa Tengah. Kemudian, Lampung juga ditemukan dugaan yang sama.
“Untuk NTB, terjadi di Mataram dan Sumbawa. Itu yang sedang ditangani berdasarkan laporan selama minggu tenang,” kata Ratna pada Rabu, 16 Desember 2020.
Baca juga: Jagoan PDIP di Pilkada Lampung Gugat soal Money Politic
Namun, Ratna tidak bisa menjelaskan lebih detail terkait penanganan dugaan pelanggaran pilkada di Sumbawa. Sejak awal, Bawaslu sudah menduga masa tenang akan dimanfaatkan untuk politik uang. Makanya, hal ini segera diantisipasi dengan program patroli pengawasan.
“Saya belum bisa kasih penjelasan secara detail,” ujarnya.
Ratna mengaku mendapat informasi terkait adanya dugaan politik uang yang memanfaatkan program bantuan kambing di Kabupaten Sumbawa, NTB. Namun Gubernur NTB Zulkieflimansyah secara khusus sudah memberi penjelasan mengenai hal ini.
Dia membantah program bantuan berupa pembagian kambing di Kabupaten Sumbawa tersebut terkait dengan pilkada di wilayah tersebut. “Kami sudah dapat informasi itu. Sudah kami klarifikasi, teman-teman di lapangan sudah mengecek,” jelas dia.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, menjelaskan selama ini sulit dibuktikan terkait dugaan pelanggaran politik uang dalam proses demokrasi. Meski begitu, Bawaslu harus tetap bergerak cepat mengusut tuntas semua laporan dugaan politik uang yang diterimanya.
“Di Undang-undang Pilkada terkait politik uang, itu ada sanksi yang memberi dan menerima bisa sama-sama dijerat pidana. Tapi itu sulit sekali untuk bisa diusut tuntas, karena ada batas waktu pelaporan. Kalau tidak salah pelaporan itu 7 hari setelah ditemukan,” kata Ninis sapaan Khoirunnisa.
Ia mengatakan, selain sanksi pidana, pasangan calon yang didapati melakukan praktik politik uang juga bisa dikenakan sanksi administrasi maksimal berupa diskualifikasi. Hal ini disampaikannya merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 73 Ayat (2).
“Tapi memang jauh sekali untuk bisa sampai ke diskualifikasi, karena kadang di kepolisian berhenti, Bawaslu juga berhenti karena laporannya kedaluwarsa,” ujar Ninis.
Di samping itu, Ninis mendorong Bawaslu terus mengawasi secara ketat proses rekapitulasi suara yang belum selesai. Karena sekarang situasinya lahi pandemi wabah COVID-19. “Karena biasanya proses rekap terkadang ada manipulasi, pergeseran suara. Itu jangan sampai terjadi,” katanya. (ase)