Kubu Pradi Protes Keras Laporan Politik Uang di Pilkada Depok Disetop

Kuasa hukum kubu Pradi-Afifah, Saharwan Perkasa
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Kubu pasangan calon wali-wakil wali kota Depok, Pradi Supriatna-Afifah Alia, mempertanyakan alasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyebut kasus dugaan politik uang (money politic) tidak bisa dilanjutkan.

Imam-Ririn yang Keok di Depok Gugat ke MK, Praktisi Hukum: Gugatan Sia-sia, Putus Asa

“Alasan penolakan atau tak dilanjut dasar alasan hukumnya mana. Masa pelaku enggak mau hadir dianggap selesai,” kata kuasa hukum kubu Pradi-Afifah, Saharwan Perkasa, ketika dikonfirmasi pada Selasa, 15 Desember 2020.

Menurut dia, pernyataan yang dilontarkan Ketua Bawaslu Depok Luli Barlini tidak mendasar. “Maling kalau dipanggil enggak usah hadir nanti juga dianggap selesai,” katanya, bertamsil.

Kubu RK-Suswono: Marak Politik Uang di Pilkada Jakarta untuk Menangkan Paslon Tertentu

Baca: Kubu Pradi-Afifah Laporkan Dugaan Politik Uang di Pilkada Depok

Ia juga mempertanyakan alasan Bawaslu yang menyebut itu tanggung jawab Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu). Menurutnya, siapa pun yang menjadi penyidik dalam proses penyelidikan harus dikembangkan dan ada upaya paksa dalam hukum agar bisa memenuhi panggilan.

KPU Depok Pleno Penghitungan Suara, Supian Suri-Chandra Rahmansyah Menang Pilkada 2024

Maka, kata Saharwan, bila setelah proses dilalui namun tak ada hasil yang memperkuat dugaan harus dikeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan atau SP-3. Begitulah prosedur yang berlaku di kepolisian, dan karena itu, mestinya berlaku prosedur yang sama di Gakumdu.

Disetop

Kasus politik uang yang diduga dilakukan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok jagoan Partai Keadilan Sejahtera, Mohammad Idris-Imam Budi Hartono, disetop. Alasannya, tidak ada saksi yang bersedia memberikan keterangan.

Tengara praktik politk uang dalam pilkada Depok itu mulanya dilaporkan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Pradi Supriatna-Afifah Alia. Laporan telah disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu).

Ketua Bawaslu Kota Depok Luli Barlini menjelaskan, laporan itu berarti tidak cukup bukti untuk diproses hukum. Berdasarkan laporan, ada empat orang yang disebut sebagai saksi. Bawaslu sudah berkirim surat kepada keempat orang itu, kemudian mendatanginya.

"Di Sentra Gakumdu proses pembahasan kemarin sudah pemanggilan, berapa kali saksinya tidak mau bicara,” ujarnya.

Pilkada Depok diikuti dua pasang calon wali-wakil wali kota, yakni pasangan Pradi Supriatna-Afifah Alia dan Mohammad Idris-Imam Budi Hartono. Pasangan pertama diusung koalisi Gerindra, PDIP, Golkar, PKB, PSI, dan PAN, sedangkan pasangan kedua dijagokan PKS, PPP, dan Demokrat.

Idris dan Pradi Supriatna sebetulnya merupakan wali kota dan wakil wali kota Depok yang masih resmi menjabat. Namun, keduanya berpisah untuk mencalonkan diri masing-masing dan menggaet tokoh sebagai calon wakil: Idris menggandeng Imam, sedangkan Pradi didampingi Afifah Alia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya