Penghitungan Suara Dinilai Janggal, KPUD Tasikmalaya Disorot

Ilustrasi Pilkada 2020
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, memanas. Tim gabungan partai koalisi pasangan calon nomor urut 4 Iwan Saputra-Iip Miftahul Faos (Wani) menilai KPUD Tasikmalaya tak siap dalam penyelenggaraan terutama terkait penghitungan suara.

Ketua Tim Koalisi Pemenangan Iwan-Iip, Ami Fahmi, mengatakan, ada kejanggalan dalam rekapitulasi suara. Dia menyesalkan KPUD yang tak mencermati permohonan pihaknya. 

"Permohonan kita tidak dicermati dahulu oleh KPU, langsung keputusan ditolak. Alasan saksi mengusulkan penundaan penghitungan di tingkat KPU karena kita tidak ingin terburu-buru, masih ada waktu untuk memperbaiki data," kata Ami, dalam keterangannya, Selasa, 15 Desember 2020. 

Dia menjelaskan, merujuk hasil pleno yang diikuti pihaknya dilaporkan setiap kecamatan selalu ada salah data atau tidak sinkron. Namun, saat dicek para saksi pihaknya, KPUD Tasikmalaya hanya menjawab hal itu sudah selesai di tingkat kecamatan.

Begitupun jawaban sama dari KPU mengenai catatan dari Bawaslu yang membacakan lebih dari 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang datanya tidak sesuai.

"Kita memandang bahwa intinya bukan akan memperbaiki, tapi ini menunjukkan bahwa KPU tidak siap dalam penyelenggaraan. Ini adalah data publik yang tidak boleh ada perbedaan sehingga kesannya menjadi asal-asalan," tutur Ami.

Kemudian, Ami menyinggung persoalan lain yaitu pihaknya yang sudah melaporkan kepada Bawaslu tentang kegiatan petahana Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin yang diduga melanggar aturan. Laporan itu menyangkut petahana dilarang membuat kebijakan di masa enam bulan sebelum penetapan pasangan calon. 

Konsekuensi pelanggaran ini adalah diskualifikasi dari pilkada. Hal ini merujuk Pasal 71 ayat 2 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

KPU Ungkap Kendala Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di Papua Terhambat

Ia pun meminta Bawaslu untuk membuat rekomendasi ke KPU untuk mendiskualifikasi petahana.

"Artinya ketika kebijakan itu ada sebagaimana yang dilaporkan maka pasangan petahana kemudian harus didiskualifikasi," ujar Ami.

Disindir Lelet, KPU Jabar Ungkap Alasan Belum Tuntaskan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

Pilkada Tasikmalaya 2020 diikuti empat paslon. Adapun paslon nomor urut 1 adalah Azies Rismaya Mahpud-Haris Sanjaya diusung oleh Partai Gerindra dan Demokrat.

Lalu, paslon petahana nomor urut 2 yakni Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin yang diusung koalisi PDIP-PPP. Kemudian, duet nomor urut 3 yaitu Cep Zamzam Dzulfikar Nur-Padil Karsoma yang maju dari perseorangan.

Tanggapan Anies Menang di Sumatera Barat: Tunggu Dulu

Kemudian, Iwan Saputra-Iip Miftahul Faoz yang merupakan paslon nomor urut 4 dengan koalisi Golkar, PKB, PKS, dan PAN. 

Baca Juga: Penghitungan Suara di Kabupaten Pesisir Barat Ricuh

Anggota KPPS melakukan penghitungan suara di Distrik Wesaput, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua. (Foto ilustrasi)

Tim Hukum Maximus-Peggi Beberkan Sejumlah Kejanggalan di Pilkada Mimika 2024

Tim hukum pasangan Cabup-Cawabup Mimika, Maximus-Peggi menemukan kejanggalan dalam rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
8 Desember 2024