KPU: Rekapitulasi Pilkada Tasikmalaya Bisa Disaksikan secara Virtual

Kantor KPUD Tasikmalaya
Sumber :
  • VIVA/Diki Hidayat

VIVA –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tasikmalaya 2020 di Gedung Dakwah Islamiyyah yang bisa disaksikan langsung oleh masyarakat secara virtual.

"Kami sudah menayangkan rapat pleno rekapitulasi penghitungan ini secara 'live' di media sosial KPU Kabupaten Tasikmalaya yang bisa diakses dari rumah masing-masing," kata anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya Isti'anah di Tasikmalaya, Selasa (15/12).

Ia menuturkan rekapitulasi penghitungan perolehan suara itu dilakukan secara terbatas di Gedung Dakwah Islamiyyah, Kecamatan Singaparna dengan menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan wabah COVID-19. "Masa COVID-19 sekarang ini kalau berkerumun ditakutkan ada penyebaran virus tersebut," katanya.

Upaya mencegah kerumunan itu, kata Isti'anah, dKPU menyiarkannya langsung melalui media sosial maupun Youtube resmi KPU Kabupaten Tasikmalaya yang bisa disaksikan oleh masyarakat.

Ia mengatakan agenda KPU Tasikmalaya saat ini hanya merekapitulasi kembali hasil penghitungan yang sudah dilakukan di tingkat kecamatan pada 11 sampai 13 Desember 2020.

"Hasil rekapitulasi tiap kecamatan digabungkan, sekarang rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten, rekapitulasi di kecamatan sudah dilakukan tanggal 11-13 Desember," katanya.

Ia memastikan proses penghitungan suara di tingkat kabupaten dilakukan secara transparan karena melibatkan saksi dari masing-masing peserta pilkada, kemudian ada dari Bawaslu Tasikmalaya.

Masyarakat maupun seluruh pendukung pasangan calon, kata Isti'anah, dapat memercayakan proses penghitungannya kepada KPU sebagai lembaga resmi penyelenggara pilkada.

"KPU Kabupaten Tasikmalaya menjamin penghitungan ini sangat transparan, dan semoga hasil pemilihan ini menghasilkan pemimpin yang amanah sesuai yang dikehendaki masyarakat," katanya.

Ia berharap rekapitulasi dan pengumuman hasil penghitungan suara Pilkada Tasikmalaya dapat selesai dilaksanakan selama satu hari.

Selanjutnya, kata dia, KPU Tasikmalaya akan memberikan kesempatan kepada peserta Pilkada Tasikmalaya untuk melakukan gugatan apabila ada yang keberatan dari hasil penghitungan suara tersebut.

"Nanti ditetapkannya menunggu dulu apabila ada gugatan ke MK, kalau tidak ada maka agenda selanjutnya penetapan hasil pemilihan, maksimal lima hari pascaputusan MK dilakukan penetapan," kata Isti'anah.

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya periode 2020-2025 diikuti empat pasangan calon yakni pasangan nomor urut 1 Azies Rismaya Mahpud-Haris Sanjaya, pasangan nomor urut 2 Ade Sugianto (petahana Bupati Tasikmalaya)-Cecep Nurul Yakin, pasangan nomor urut 3 Cep Zamzam Dzulfikar Nur-Padil Karsoma, dan pasangan nomor urut 4 Iwan Saputra-Iip Miftahul Faoz. (ant)

Dicky Chandra Daftar Bakal Calon Wali Kota Tasikmalaya dari PPP, Ngakunya Spontan