Kasus Dugaan Politik Uang Jagoan PKS di Pilkada Depok Disetop

Ketua Bawaslu Kota Depok Luli Barlini
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Kasus politik uang (money politic) yang diduga dilakukan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok jagoan Partai Keadilan Sejahtera, Mohammad Idris-Imam Budi Hartono, disetop. Alasannya, tidak ada saksi yang bersedia memberikan keterangan.

Cak Imin Sebut Presiden Prabowo Ingin Penyelenggaraan Pilkada Dievaluasi Tuntas

Tengara praktik politk uang dalam pilkada Depok itu mulanya dilaporkan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Pradi Supriatna-Afifah Alia. Laporan telah disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu).

“Yang [kasus] money politic, yang baru saja diserahkan salah satu kubu ke kami, itu progresnya dihentikan di Sentra Gakumdu, karena kami tidak bisa mengklarifikasi para saksi,” kata Ketua Bawaslu Kota Depok Luli Barlini pada Selasa, 15 Desember 2020.

Di Pilkada 2024 PKS Kalah di Basis Massanya Seperti Depok, Penyebabnya Karena Ini?

Baca: Kubu Pradi-Afifah Laporkan Dugaan Politik Uang di Pilkada Depok

Luli menjelaskan, laporan itu berarti tidak cukup bukti untuk diproses hukum. Berdasarkan laporan, ada empat orang yang disebut sebagai saksi. Bawaslu sudah berkirim surat kepada keempat orang itu, kemudian mendatanginya. "Di Sentra Gakumdu proses pembahasan kemarin sudah pemanggilan, berapa kali saksinya tidak mau bicara,” ujarnya.

Riza Patria Ungkap Ada Kecurangan di Pilkada Jakarta: Politik Uang hingga Surat Suara Tercoblos

Keempat saksi merupakan warga Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Depok. Ketika ditanya apa alasan saksi tak mau diperiksa, Luli mengaku tidak tahu. “Ya, enggak mau aja,” katanya.

Luli menegaskan, Bawaslu tidak bisa mengintervensi kasus itu sebab itu merupakan ranah hukum pidana. Sejak awal pelaporan memang telah diarahkan ke Gakumdu. Semua saksi sudah dipanggil untuk diperiksa tetapi tak satu pun yang bersedia hadir.

Kubu Pradi Supriatna-Afifah Alia melaporkan dugaan politik uang kepada Bawaslu Depok pada akhir pekan lalu. Dugaan politik uang terjadi di wilayah Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Depok, pada Senin malam, 7 Desember 2020, atau dua hari jelang pencoblosan.

“Diduga dilakukan oleh kubu Paslon 02 (Mohammad Idris-Imam Budi Hartono) yang sampai saat ini sudah kami laporkan oleh tim advokasi ke Bawaslu. Proses hukum sedang berjalan dan semua alat bukti yang kita punya sudah disita oleh Bawaslu dan Gakumdu,” kata anggota tim kuasa hukum Pradi-Afifah, Saharwan Perkasa, kala itu.

Pilkada Depok diikuti dua pasang calon wali-wakil wali kota, yakni pasangan Pradi Supriatna-Afifah Alia dan Mohammad Idris-Imam Budi Hartono. Pasangan pertama diusung koalisi Gerindra, PDIP, Golkar, PKB, PSI dan PAN, sementara pasangan kedua dijagokan PKS, PPP dan Demokrat.

Idris dan Pradi Supriatna sebetulnya merupakan wali kota dan wakil wali kota Depok yang masih resmi menjabat. Namun, keduanya berpisah untuk mencalonkan diri masing-masing dan menggaet tokoh sebagai calon wakil: Idris menggandeng Imam, sedangkan Pradi didampingi Afifah Alia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya