KPU Agam Batasi Peserta Rekapitulasi Perolehan Suara
- ANTARA/HO/20
VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) bakal membatasi peserta yang hadir pada rapat rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur-wakil gubernur Sumbar dan bupati-wakil bupati Agam dalam mencegah penyebaran COVID-19.
"Peserta yang hadir kita batasi 50 orang dan khusus untuk PPK di ruangan hanya yang menyampaikan laporan perolehan suara," kata Ketua KPU Agam, Riko Antoni di Lubukbasung, Senin.
Ia mengatakan, di ruangan dihadiri oleh dua orang saksi pasangan calon masing-masing calon, komisioner Bawaslu, anggota Polres Agam dan lainnya.
Seluruh peserta, tambahnya wajib menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. "Kita akan menerapkan protokoler kesehatan selama proses rapat itu," katanya.
Ia menambahkan, rapat pleno bakal diadakan di Aula Utama Kantor Bupati Agam, Selasa (15/12) pada pukul 10.00 WIB.
Pelaksanaan rekapitulasi itu dijadwalkan sampai Kamis (17/12). "Rekapitulasi itu dilakukan setelah rapat pleno tingkat kecamatan dilakukan," katanya.
Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak di Agam akan diikuti empat pasangan calon. Nomor urut 1 pasangan calon Taslim-Syafrizal, nomor urut 2 Hariadi-Novi Endri, nomor urut 3 Trinda Farhan Satria-Muhammad Kasni dan nomor urut 4 Andriwarman-Irwan Fikri. (ant)