Kubu Pradi-Afifah Laporkan Dugaan Politik Uang di Pilkada Depok

Amplop berisi uang. (ilustrasi)
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Kubu pasangan calon atau paslon Wali-Wakil Wali Kota Depok nomor urut satu, Pradi Supriatna-Afifah Alia melaporkan adanya dugaan money politic (politik uang), ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.

“Sementara saksi yang kita punya sudah kita buat dalam bentuk dokumentasi, rekaman dan pengakuan si penerima. Dalam bentuknya ini empat amplop,” kata tim kuasa hukum Pradi-Afifah, Saharwan Perkasa pada awak media, Minggu 13 Desember 2020

Ia menjelaskan, dugaan politik uang itu terjadi di wilayah Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Depok, pada Senin malam, 7 Desember 2020, atau dua hari jelang pencoblosan, Rabu 9 Desember 2020.

“Diduga dilakukan oleh kubu Paslon 02 yang sampai saat ini sudah kami laporkan oleh tim advokasi ke Bawaslu. Proses hukum sedang berjalan dan semua alat bukti yang kita punya sudah disita oleh Bawaslu dan Gakumdu,” ujarnya.

Dari hasil investigasi, kata Saharwan, warga yang melapor mengaku mendapat empat amplop untuk satu rumah. Diperkirakan, nilai keseluruhan dari amplop tersebut Rp120 ribu.

“Yang sudah dibuka satu amplop. Jadi asumsi dia (saksi) jumlah empat itu totalnya Rp120 ribu. Karena satu amplop itu yang sudah dibuka itu isinya Rp30 ribu dengan pecahan Rp20 ribu dan Rp5 ribu dua lembar. Ini akan berkembang sepertinya,” jelas dia.

Saharwan menegaskan, temuan ini mencenderai pesta demokrasi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok. Menurutnya, jika ini terbukti dilakukan secara terstruktur dan masif atau TSM, maka sanksinya cukup berat, yakni bisa mendiskualifikasi paslon.

“Kurungan bisa 72 bulan atau denda maksimal Rp1 miliar. Sejauh ini kita sudah lakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dalam laporan kami sebutkan kronologi, berikut video,” tegasnya.

Idrus Marham Sebut Golkar Terima Kekalahan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor dua, Mohammad Idris-Imam Budi Hartono, Hafid Nasir menyarankan agar kasus itu dilaporkan pada pihak penyelenggara Pilkada.

“Silahkan sampaikan saja kalau memang ada bentuk-bentuk kecurangan yang dilakukan oleh siapapun ya, itukan tugasnya KPU dan Bawaslu,” katanya.

MK Tetap Terima Gugatan Pilkada meski Batas Waktu Pendaftaran Sudah Lewat

Ketua DPD PKS Depok itu mengaku, pihaknya juga sudah sempat melaporkan beberapa kasus namun sayangnya hal itu tidak berjalan tuntas. “Kami juga sudah banyak menyampaikan laporan tapi enggak tuntas tuh,” katanya.

Lebih lanjut ketika kembali disinggung soal politik uang, Hafid menegaskan, pihaknya bukanlah petugas penyelenggara Pilkada sehingga tidak bisa memberi kesimpulan.

Gugat Pilkada Banjarbaru 2024 ke MK, Tim Banjarbaru Hanyar Dapat Ancaman

“Kami bukan pada pihak yang membantah tapi silahkan saja malaporkan nanti kan tinggal pembuktian apakah money politic, itu kan tugas penyelanggara pemilu. Kami paslon 01 atau 02 hanya sebagai peserta bukan sebagai yang mengawasi,” jelasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barlini tak menampik dengan adanya laporan tersebut. Namun ia mengaku belum bisa mengungkapkan kronologinya secara detail

“Saya belum detail lihat nya ya, tadi saya lihat amplop isinya Rp30 ribu. Jadi tidak signifikan, nanti mau dilihat lagi, makanya lagi ditelusuri lagi. Memang uang tapi harus ditelusuri kembali apakah cuma uang doang atau plus sembako gitu,” katanya.

Ia mengatakan, dugaan kasus tersebut terjadi di wilayah Sawangan. “Daerah Sawangan kalau enggak salah. Aku cek dulu deh takut salah,” ujarnya

Luli menegaskan, pihaknya belum bisa memberi kesimpulan karena kasusnya masih dalam proses penyelidikan.

“Masih dugaan, asas praduga tak bersalahnya tetap berjalan dan penelusuran berproses apakah ada unsur atau tidak. Ada laporan dan kita menduga itu money politic, ada dugaan, ada laporan itu money politic, asas praduga tak bersalah keluar dulu,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya