KPU Bantul Ingatkan KPPS agar Dirikan TPS Dapat Diakses Disabilitas

KPU Bantul (antara)
Sumber :

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengingatkan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 agar mendirikan tempat pemungutan suara (TPS) yang dapat diakses pemilih dari kalangan penyandang disabilitas.

"Jumlah pemilih disabilitas di Bantul ada 3.886 orang. Kita dalam bimtek KPPS itu selalu mengingatkan agar nanti pendirian TPS itu dapat diakses penyandang disabilitas," kata anggota KPU Bantul Arif Widayanto di Bantul, Selasa.

Menurut dia, TPS yang akses atau ramah terhadap pemilih dari disabilitas di antaranya lebar pintu masuk TPS harus bisa untuk pemilih dengan kursi roda, kemudian meja pada bilik suara itu berongga, ketinggian kotak suara maksimal 60 sentimeter agar bisa dijangkau semua pemilih untuk memasukkan surat suara.

"Termasuk kita menyiapkan petugas KPPS sebagai pendamping pemilih ketika tidak ada pendamping dari pemilih bersangkutan yang mesti difasilitasi itu," kata Arif yang juga Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bantul tersebut.

Oleh karena itu, ketika nanti misalnya ada pihak-pihak mengetahui ketika petugas KPPS belum membuat TPS secara akses, dapat mengadukan atau melaporkan ke KPU, agar nanti diberikan teguran dan dilakukan inspeksi menjelang hari H pemungutan suara.

"Jadi kalau ada yang tidak akses di TPS mana alamat jelas, nanti langsung kontak salah satu komisioner, agar nanti teman-teman PPK (panitia pemilihan kecamatan) dan PPS (panitia pemungutan suara) membuat TPS menjadi akses," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan, akan menyediakan alat pelindung diri (APD) dari penularan virus corona atau COVID-19 berupa masker cadangan dan sarung tangan plastik sekali pakai bagi pemilih yang akan menggunakan hak pilih di TPS.

"Untuk pemilih kita sediakan APD, ada dua jenis, pertama sarung tangan plastik sekali pakai, kemudian pemilih kita siapkan masker cadangan. Kemudian untuk petugas KPPS dibekali dengan 'face shield'," katanya.

Dia mengatakan, di dalam pemberitahuan pada undangan pemilih, juga akan dicantumkan bahwa pemilih wajib memakai masker dari rumah agar aman dari penularan COVID-19.

"Ketika situasi di lapangan pemilih tidak bermasker, maka kita berikan masker dari cadangan di TPS itu, tapi prinsip pemilih harus datang sudah memakai masker dan kita juga mengimbau pemilih membawa alat tulis sendiri," katanya. (ant)

KPU Bantul: Partisipasi Pemilih di Tiga Kecamatan 85 Persen