Bawaslu Bantul Hentikan Dugaan Politik Uang Rp500 Ribu

Ilustrasi/Penolakan praktik politik uang atau money politic.
Sumber :
  • Antara/ Eric Ireng

VIVA –  Bawaslu bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menghentikan penelusuran dugaan pelanggaran politik uang dalam video pemberian uang kepada warga oleh pasangan calon bupati/wakil bupati nomor 02.

"Hasil pembahasan kami dengan Sentra Gakkumdu Bantul disimpulkan bahwa dugaan pelanggaran pemilihan tentang video pemberian uang sebesar Rp500 ribu tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Ketua Bawaslu Bantul Harlina dalam konferensi pers di Bantul, Senin.

Harlina menegaskan bahwa penghentian penelusuran karena tidak terpenuhi dua alat bukti.

Dalam pembahasan di Sentra Gakkumdu, kata dia, ada pendapat lain dari kepolisian dan kejaksaan terkait dengan tidak terpenuhi dua alat bukti, yaitu adanya ketidaksinkronan keterangan pihak-pihak yang diklarifikasi serta keaslian video yang harus diuji.

Menurut Harlina, anggota Sentra Gakkumdu dari unsur kepolisian berpendapat bahwa alat bukti harus berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 21 / PUU-XII/2014 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

"Bahwa untuk meningkatkan ke tahap penyidikan harus cukup bukti setidak-tidaknya dua alat bukti," katanya menegaskan.

Karena dasar penentuan alat bukti dari kepolisian adalah PMK tersebut, anggota Sentra Gakkumdu unsur kejaksaan menyampaikan masih terdapat perbedaan keterangan dengan video yang diajukan oleh pelapor.

"Keberadaan video ini apakah merupakan petunjuk atau barang bukti? Kalau ini petunjuk harus mengacu pada Pasal 188 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata). Itu hanya bisa diambil dari keterangan saksi, surat, dan keterangan dari calon tersangka," katanya.

Dalam penelusuran dugaan politik uang itu, kata Harlina, Bawaslu melakukan klarifikasi, kepolisian melakukan penyelidikan, dan kejaksaan melakukan pendampingan.

Dugaan adanya praktik politik uang itu muncul setelah beberapa waktu lalu beredar sebuah video yang menampilkan pasangan calon nomor urut 02 Suharsono-Totok Sudarto (No-To) berkunjung dan berdialog ke salah satu rumah warga pemilih, kemudian memberi uang sebesar Rp500 ribu. (ant)

Riza Patria Ungkap Ada Kecurangan di Pilkada Jakarta: Politik Uang hingga Surat Suara Tercoblos