Tak Ada Toleransi, Idris Dilarang Ikut Debat Kandidat Pilkada Depok
- VIVA/ Zahrul Darmawan
VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengizinkan calon wali kota Depok Mohammad Idris mengikuti debat kandidat pilkada pada Senin malam, 30 November 2020, karena sang petahana terjangkit COVID-19 dan kondisinya belum stabil.
Komisi sebelumnya menoleransi dan mengizinkan Idris mengikuti debat kandidat secara virtual melalui aplikasi Zoom namun jika kondisi kesehatannya stabil dan tidak sedang menggunakan ventilator atau alat bantu pernapasan. Namun, tim dokter yang merawat Idris tidak memberikan rekomendasi untuk sang petahana mengikuti debat meski secara virtual.
“Kami pastikan debat nanti komposisinya dua lawan satu orang, tanpa daring Pak Idris,” kata Ketua KPU Kota Depok Nana Sobharna kepada wartawan.
Baca: UAS Terang-terangan Dukung Rival Bobby Nasution di Pilkada Medan
Dia menjelaskan, berdasarkan surat rekomendasi yang ditandatangani langsung oleh Dirut Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depok, tempat Idris dirawat, kondisi Idris belum memungkinkan. “Ya, karena kondisi kesehatan, tidak ada lain,” ujarnya.
Dengan demikian KPU hanya menggelar debat kedua dari satu lokasi, yaitu dari studio televisi pada pukul 19.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Kandidat yang bakal tampil ialah Pradi Supriatna-Afifah Alia melawan calon wakil pendamping Idris, Imam Budi Hartono.
Keputusan itu telah diketahui oleh tim sukses dan Idris. Bahkan surat rekomendasi dari RSUD Depok diserahkan kepada KPU oleh tim pemenangan Idris.
Idris terpapar COVID-19 usai mengikuti debat putaran pertama beberapa waktu lalu. Kandidat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu masih menjalani perawatan medis di RSUD Depok.
Komisi sebelumnya merancang format debat kandidat dengan skema yang mereka sebut 2:1, yakni pasangan Pradi-Afifah dan calon wakil Idris, Imam Budi Hartono, di studio televisi, sementara Idris di dalam kamar perawatan rumah sakit mengikuti debat secara virtual melalui aplikasi Zoom.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Idris, salah satunya menunjukkan surat keterangan kesehatan bahwa Idris harus dinyatakan dalam kondisi stabil dan tidak menggunakan ventilator atau alat bantu pernapasan..
Secara teknis, di dalam kamar Idris akan diawasi oleh dua orang petugas, yakni petugas KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka bakal dilengkapi dengan alat pelindung diri seperti pakaian hazmat.