Pilkada Depok: KPU Izinkan Idris Debat secara Virtual tapi Ada Syarat
- VIVA/Zahrul Darmawan
VIVA – Komisi Pemilihan Umum Kota Depok mengizinkan calon wali kota Depok, Mohammad Idris, untuk mengikuti debat terbuka secara virtual pada Senin malam, 30 November 2020. Komisi memutuskan kebijakan itu karena Idris masih dikarantina di rumah sakit setelah dia terinfeksi COVID-19.
Ketua KPU Kota Depok Nana Sobharna menjelaskan, debat kandidat pilkada tetap diselenggarakan sesuai jadwal namun formatnya disesuaikan dengan kondisi Idris yang dipastikan berhalangan hadir secara langsung di ruangan debat dan disiarkan langsung di televisi.
Komisi merancang skema yang mereka sebut 2:1, yakni pasangan Pradi-Afifah dan calon wakil Idris, Imam Budi Hartono, di studio televisi, sementara Idris di dalam kamar perawatan rumah sakit mengikuti debat secara virtual melalui aplikasi Zoom.
Baca: UAS Terang-terangan Dukung Rival Bobby Nasution di Pilkada Medan
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Idris, salah satunya menunjukkan surat keterangan kesehatan bahwa Idris harus dinyatakan dalam kondisi stabil dan tidak menggunakan ventilator atau alat bantu pernapasan. Komisi sedang menunggu surat itu sebagai dasar untuk mengizinkan Idris mengikuti debat secara virtual.
Secara teknis, di dalam kamar Idris akan diawasi oleh dua orang petugas, yakni petugas KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka bakal dilengkapi dengan alat pelindung diri seperti pakaian hazmat.
Nana menjamin tidak ada kecurangan dalam debat itu kendati Idris mengikutinya secara virtual. Lagi pula diawasi ketat oleh Bawaslu. “Jadi, teknisnya sama seperti di studio; yang berbeda hanya lokasi, karena Pak Idris dari rumah sakit,” katanya.
Skema debat seperti itu juga pernah dilakukan di wilayah lain, seperti Indramayu dan Kalimantan: pasangan yang sakit dapat tetap mengikuti debat dengan ketentuan khusus. (ase)