KPU Solo Temukan 2.780 Surat Suara Rusak

Sortir surat suara Pilkada Solo (antara)
Sumber :

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, Jawa Tengah setelah melakukan sortir dan pelipatan surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pada hari kedua menemukan sebanyak 2.780 lembar rusak.

KPU kegiatan sortir dan pelipatan surat suara pada hari pertama Rabu (25/11) menemukan 1.061 lembar rusak, dan hari kedua Kamis (26/11), ada 1.719 lembar, sehingga totalnya 2.780 lembar rusak," kata Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti, di Solo, Jumat (27/11).

Nurul Sutarti mengatakan sorti dan pelipatan surat suara hingga hari kedua ini, realisasinya sudah 99.319 lembar dari total 429.231 lembar. Namun, surat suara yang baik atau memenuhi syarat sebanyak 96.539 lembar.

"Kegiatan sortir dan pelipatan masih tersisa 330.002 lembar, dan dapat diselesaikan hingga barat waktu tanggal 30 November mendatang," kata Nurul.

Nurul mengatakan kerusakan surat suara tersebut antara lain ditemukan titik di salah satu gambar paslon, ada lipatan di gambar, dan gambar warna paslon kurang bagus. Surat suara yang rusak itu, dipisahkan untuk selanjutnya dimusnahkan.

Menurut Nurul surat suara rusak tersebut setelah dikumpulkan nantinya akan kembalikan kepada percetakan untuk diganti yang baru, sesuai jumlah sama dengan yang rusak.

"Kami mendata surat suara rusak dilakukan setiap hari," kata Nurul.

KPU untuk sortir dan pelipatan surat suara itu dengan melibatkan 25 tenaga kerja dari luar, dan ditambah 5 hingga 10 orang dari internal KPU di luar jam kerja.

Sebanyak 25 tenaga kerja tersebut warga yang tinggal di sekitar Kantor KPU Surakarta, sedangkan karyawan KPU bisa bekerja sore setelah jam kerja selesai.

Menurut Nurul Sutarti tenaga kerja sortir dan pelipatan surat suara dengan biaya Rp75 per lembar dan mereka juga mendapatkan makan siang satu kali dari KPU. Setiap orang ditargetkan melipat 2.000 surat suara per hari dengan honor Rp225.000 per orang.

Kegiatan sortir surat suara, kata dia, dilakukan di ruang tertutup dengan diawasi petugas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan berawal dari mencuci tangan dengan sabun, kemudian petugas KPU mengukur suhu tubuhnya, dan kemudian disemprotkan kedua tangan dengan hand sanitizer, mengisi daftar hadir kemudian diberikan alat pelindung diri (APD).

Setiap pekerja sortir dan pelipatan surat suara diberikan APD yang terdiri dari dua masker, face shield (pelindung wajah), dan kaos tangan karet sebelum masuk ruangan. (ant)

MK Ubah Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Jadi 'Setuju' dan 'Tidak Setuju'