Tidak Netral, Gubernur hingga Camat di Makassar Diadukan ke Mendagri

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Tim hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (Danny-Fatma), mengadukan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah dan Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin, ke Kementerian Dalam Negeri. Laporan itu karena mereka dinilai tidak bersikap netral dalam Pilwakot Makassar.

545 Daerah Gelar Pilkada Serentak, Rabu 27 November Jadi Libur Nasional

Selain mereka, sejumlah pejabat lainnya ikut dilaporkan, yaitu Camat Ujung Pandang, Camat, Sekcam Ujung Tanah, dan Lurah Labuang Baji.

Juru bicara tim hukum Danny-Fatma, Adnan Buyung Aziz, mengatakan pihaknya menilai para terlapor tidak bersikap netral dan mengarahkan bawahannya ke paslon tertentu.

Wakil Mendagri Sebut AI Dahsyat tapi Harus Bijaksana untuk Menggunakannya

"Mereka semua sudah dilaporkan ke Mendagri, Dirjen Otoda, dan Komisi ASN, semuanya sama soal ketidaknetralan dan mengarahkan orang lain ke paslon tertentu," ujar Adnan melalui keterangannya, Rabu, 25 November 2020.

Sebelum berangkat ke Jakarta, tim hukum yang biasa disebut Tim Hukum Idamanta ini mengumpulkan bukti-bukti. Salah satunya rekaman suara dan bukti-bukti lain yang mengarah pada ketidaknetralan ASN dan pejabat di lingkup Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar dalam Pilwalkot Makassar.

Mendagri Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara Indonesia

Baca Juga: Bawaslu Ingatkan Satu Potensi Masalah Menjelang Coblosan Pilkada

Terkait itu, tim hukum Idamanta juga telah melaporkan persoalan ketidaknetralan ASN Pemkot Makassar ini ke Bawaslu. Namun, penyelidikannya dihentikan karena dianggap tidak cukup bukti.

Hal ini menimbulkan dugaan ketidakprofesionalan unsur penegak hukum terpadu (Gakkumdu) Bawaslu yang juga terdiri dari aparat kepolisian dan kejaksaan.

Akhirnya, Bawaslu Makassar juga dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Ketua Bawaslu, Nursari, sebelumnya menanggapi, dan menyebut pelaporan itu menjadi hak semua paslon.

Kendati demikian, dia memastikan jika jajarannya masih bekerja dengan mengedepankan independen dan tanpa intervensi dari pihak manapun. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya