Cegah COVID-19, KPU Kota Palu Larang Pemilih Celupkan Jari ke Tinta

Ilustrasi pemilih tunjukkan jarinya setelah dicelupkan ke tinta (antara)
Sumber :

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu melarang para pemilih mencelupkan jarinya ke dalam tinta usai menggunakan hak pilihnya saat pelaksanaan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palu serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah pada 9 Desember mendatang.

"Jika selama ini setiap pelaksana pilkada cara pemberian tinta ke jari pemilih dilakukan dengan cara dicelup, maka kali ini diganti dengan cara ditetes menggunakan pipet. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19," kata Ketua KPU Kota Palu Agussalim Wahid, Kamis (19/11).

Epson Luncurkan Printer EcoTank L15150 dengan Teknologi Terbaru

Tidak hanya itu, ia menerangkan KPU Palu telah menyusun protokol kesehatan pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19 saat memasuki tahap pemungutan suara.

Agus menjelaskan sebelum memasuki TPS, pemilih wajib untuk mencuci tangan menggunakan air dan sabun yang sudah disediakan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau menggunakan hand sanitizer.

"Kami juga mewajibkan pemilih memakai masker. Kemudian petugas mengukur suhu tubuh pemilih menggunakan thermogun saat hendak memasuki tempat pencoblosan," ujarnya.

Selanjutnya pemilih diberi sarung tangan plastik sekali pakai oleh petugas TPS, tujuannya untuk menjaga kebersihan tangan guna menghindari terjadinya perpindahan virus.

Selesai mencoblos para pemilih diminta petugas TPS untuk membuang sarung tangan plastik yang telah digunakan ke tempat sampah.

"Untuk pemilih terkonfirmasi positif COVID-19 yang menjalani karantina diberi perlakuan khusus. Metode tersebut telah diputuskan dan ditetapkan dalam rapat pleno KPU RI belum lama ini dan diterapkan di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia" tambahnya. (ant)