Pilkada Surabaya: Machfud Disorot karena Spanduk di Cagar Budaya

Spanduk APK Machfud Arifin-Mujiaman di sebuah gedung cagar budaya di Surabaya, Jawa Timur.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Calon wali kota-wakil wali kota Surabaya nomor urut 2, Machfud Arifin-Mujiaman, kembali mendapat sorotan publik. Kali ini gara-gara alat peraga kampanye (APK) mereka terpasang di salah satu bangunan cagar budaya di Kota Pahlawan. APK itu jadi sorotan karena pemasangan APK di gedung cagar budaya itu tanpa izin.

Hilmar Farid: PR Kita Masih Banyak Terutama Soal Perlindungan Cagar Budaya

APK itu terpasang di bagian atas bangunan menempel pada dinding bangunan. Dalam APK jelas terpampang foto Machfud Arifin dan Mujiaman.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya, Antiek Sugiharti, mengatakan bangunan yang dipasangi APK Machfud-Mujiaman itu berstatus cagar budaya.

Tiket Museum Terlalu Murah, Pengunjung Bakal Dapat Pengalaman Murahan? Penggiat Angkat Bicara!

Bangunan itu bukan milik Pemkot, tapi milik perseorangan atau swasta. Namun, karena berstatus cagar budaya, pemasangan spanduk ataupun yang lainnya di bangunan itu harus mengantongi izin dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). “Izin ke TACB ini harus dilakukan, karena bisa mengganggu dan bisa merusak bangunan cagar budaya,” katanya kepada wartawan pada Rabu, 11 November 2020.

Ketua TACB Kota Surabaya Retno Hastijanti mengatakan, untuk poster itu berjenis iklan yang diletakkan di bangunan cagar budaya. Untuk pemasangan iklan di kawasan cagar budaya, harus mendapatkan rekomendasi dari TACB.

Melestarikan Pura Mangkunegaran

“Sampai saat ini, kami belum dihubungi terkait itu (pengajuan izin, red). Jadi dari TACB kami belum mengeluarkan rekom apa pun terkait poster tersebut. Yang pasti, bangunan itu termasuk bangunan yang memiliki SK sebagai bangunan cagar budaya milik perorangan,” kata Hasti.

Hasti menjelaskan, memasang iklan di bangunan cagar budaya, harus melalui prosedur. Urutannya, dari tim yang mengurus periklanan terkait, lalu berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, selanjutnya koordinasi dengan TACB. “Yang pasti TACB belum mengeluarkan izin rekomendasi,” ujarnya.

Pilkada Surabaya 2020 kian dinamis sebulan menjelang pemungutan suara. Pilkada di Kota Pahlawa yang diikuti dua pasangan calon. Mereka adalah paslon nomor urut satu, Eri Cahyadi-Armudji, yang diusung PDI Perjuangan dan didukung PSI. Lawannya, paslon nomor urut dua, ialah Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno yang diusung Nasdem, PKB, Gerindra, Golkar, Demokrat, PPP, PAN, dan PKS.

Baca: Klaim Surabaya Bebas Kumuh, Eri Cahyadi Dinilai Kurang Data

Pegiat Cagar Budaya saat audiensi dengan Itjen Kementerian Kebudayaan

Persoalan Bangunan Tugu Hotel Tua Jakarta Disorot, Ini Alasannya

Persoalan bangunan Tugu Hotel Kota Tua Jakarta yang diduga melanggar tatanan cagar budaya disorot Gerakan Rakyat Peduli Cagar Budaya Indonesia (GRPCBI).

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024