Pilkada Surabaya: Dana Kampanye Machfud-Mujiaman Capai Rp7,3 Miliar

Machfud Arifin dan Mujiaman jadi salah satu paslon di Pilkada Surabaya
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menerbitkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dua pasangan calon (paslon) Pilkada 2020 pada Minggu, 1 November 2020.

Cagub Sulsel Danny Pomanto Optimis Menang Mengalahkan Adik Menteri Pertanian di Pilkada

Berdasarkan itu, LPSDK pasangan calon nomor urut satu, Eri Cahyadi-Armudji, sebesar Rp1,8 miliar. Sementara itu, paslon nomor urut dua, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno, sebesar Rp7,3 miliar. 

Dalam surat yang diterbitkan KPU Surabaya itu disebutkan, sumbangan dana kampanye untuk Eri-Armuji dari pribadi/pasangan calon ada lima penyumbang sebesar Rp721.200.000. Partai politik atau gabungan parpol ada satu penyumbang sebesar Rp448.600.000. 

Nyoblos di Bogor, Cawagub Suswono Cerita Kisah Dia Puluhan Tahun jadi Warga Jakarta

Kemudian dari perseorangan ada 10 penyumbang sebesar Rp674.001.000. Total ada 16 penyumbang paslon Eri-Armudji. Jika ditotal, besaran sumbangan yang terkumpul di paslon yang diusung PDI Perjuangan dan didukung PSI itu mencapai Rp1.843.000.000. 

BacaSurvei Populi di Surabaya: Eri Cahyadi Kembali Ungguli Machfud

Presiden Prabowo Bilang Sistem di Pilkada Sudah Baik, Kalau Ada Kekurangan Diperbaiki

Sementara itu, paslon Machfud-Mujiaman ada dari dua penyumbang pribadi calon sebesar Rp500.000.000. Lalu, badan hukum swasta ada 10 penyumbang sebesar Rp6.750.000.000. Total penyumbang duet mantan kapolda Jatim dan Dirut PDAM Surya Sembada itu ada 12 dengan nilai sumbangan Rp7.250.000.000. 

"Kemarin telah diterima LPSDK dari masing-masing paslon. Hari ini telah kami terbitkan itu. Setelah itu akan masuk tahap LPPDK (Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye)," ujar Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Soeprayitno ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon genggam.

Nano, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa tidak ada yang menyalahi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2020 yang telah diubah PKPU Nomor 13/2020 dari LPSDK dua paslon tersebut. Dalam aturan tersebut sumbangan perseorangan dibatasi Rp75 juta, masing-masing parpol maksimal Rp750 juta dan masing-masing badan hukum atau swasta maksimal Rp750 juta. 

"Jika ada yang lebih akan masuk kas negara. Nanti jadi pendapatan negara bukan pajak. Kemudian yang dilarang itu sumbangan dari negara asing maupun LSM asing," ujar Nano. 

TPS di Bogor Gunakan Konsep Horor untuk Tarik Minat Warga Gunakan Hak Suara

Unik! TPS di Bogor Gunakan Konsep Horor untuk Tarik Minat Warga Gunakan Hak Suaranya

TPS di Panaragan, Bogor Tengah, Kota Bogor menawarkan pengalaman yang berbeda dengan menghadirkan konsep horor bertemakan Halloween untuk menarik minat warga mencoblos.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024