Kampanyekan Eri Cahyadi di Hari Minggu, Risma Dinilai Melanggar

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Sumber :
  • Eduward Ambarita/VIVAnews.

VIVA –  Aksi Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma dalam mengkampanyekan pasangan calon Eri Cahyadi dan Armuji menuai sorotan. Risma dinilai melanggar aturan sebagai kepala daerah yang masih aktif menjabat.

Sarapan Bareng Ahmad Luthfi, Jokowi: Calon Pemimpin Harus Mampu Yakinkan Rakyat

Demikian disampaikan DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur, Sabtu, 24 Oktober 2020. Ketua DPD KAI Jatim Abdul Malik mengatakan kampanye yang dilakukan Risma pada hari Minggu masuk kategori pelanggaran.

Abdul meminta pihak Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Surabaya tak diam dalam dugaan pelanggaran tersebut. Menurut dia, dalam persoalan ini, setidaknya Bawaslu Surabaya bisa konsultasi dengan Bawaslu Surabaya.

Syaikhu-Ilham Habibie Harap Anies Membantu: 45 Juta Pendukung Pak Anies, Sebagian Besar di Jabar

"Bawaslu sepertinya tidak paham hukum. Bawaslu harus konsultasi ke Bawaslu Provinsi Jatim atau Bawaslu RI," kata Abdul.

Baca Juga: Heboh Video Risma Kampanyekan Dukung Eri Cahyadi

Cabup Halmahera Timur Muhammad Farrel Kenalkan Program Haltim Sehat dan Haltim Super, Apa Itu?

Dia menegaskan cara Risma mengkampanyekan Eri Cahyadi-Armuji dalam acara "Roadshow Online, Surabaya Berenergi" pada Minggu, 18 Oktober 2020 tak sesuai aturan. 

Abdul mencontohkan seperti kasus Lurah Sampangagung, Mojokerto, Suhartono yang dipidanakan saat Pilpres 2019. Suhartono saat itu menyambut Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno pada Minggu, 21 Oktober 2018.

Saat itu, kata dia, Suhartono yang kebetulan dia tangani perkara hukumnya diputus dua bulan masuk tahanan oleh pengadilan negeri setempat. 

Pun, ia mempetanyakan klaim Pemkot Surabaya bila Risma sudah minta izin cuti kampanye ke Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Sebab, dari informasi yang diketahuinya, Risma hanya izin untuk November.

"Saya sudah klarifikasi ke Pemprov Jatim. Izinnya November bukan Oktober," ujarnya.

Untuk Pilkada Surabaya, Abdul menegaskan pihaknya memantau manuver dan pergerakan dua paslon yang bersaing. Ia menekankan pihaknya netral tapi hanya ingin aturan ditegakkan bila ada pelanggaran.

"Siapapun nanti baik nomor satu maupun nomor dua kalau tidak benar, saya akan bertindak keras. Tapi ini yang lebih banyak disinyalir dari paslon nomor satu," katanya.

Terkait itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya Irvan Widyanto menjelaskan Risma sudah mengajukan izin cuti kampanye saat acara "Roadshow Online, Surabaya Berenergi" pada Minggu, 18 Oktober 2020. Maka itu, ia membantah jika Risma disebut melanggar aturan.

"Sudah ada penjelasan tertulis dari Pemprov Jatim, sehingga tidak benar jika Ibu Wali Kota melanggar aturan. Karena beliau telah melalui prosedur dan aturan yang ada. Apalagi kampanye yang dilakukan Ibu Wali Kota pada 18 Oktober 2020 tersebut adalah hari libur," kata Irvan.

Pilkada Surabaya 2020 diramaikan dua paslon yang bersaing yaitu pasangan nomor urut 1 yakni Eri Cahyadi dan Armuji. Paslon itu diusung PDIP dan didukung PSI.

Sementara, pesaingnya ada duet Machfud Arifin-Mujiaman dengan nomor urut 2. Paslon ini diusung koalisi delapan partai yakni PKB, PPP, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat, dan Partai Nasdem serta didukung partai non-parlemen yakni Partai Perindo. (ant)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya