Pilwakot Depok

1.229.363 Orang Resmi Masuk Daftar Pemilih Tetap Pilkada Depok

Rapat pleno Pilkada Depok
Sumber :
  • Zahrul Darmawan/VIVA.

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok mencatat, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di kota tersebut sebanyak 1.229.362 jiwa, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini. Keputusan DPT Pilkada Depok itu disahkan dalam rapat pleno yang berlangsung Senin, 12 Oktober 2020.

Imam-Ririn yang Keok di Depok Gugat ke MK, Praktisi Hukum: Gugatan Sia-sia, Putus Asa

“Sesuai dengan tahapan Pilkada, setelah ditetapkan DPS dan diumumkan serta uji publik beberapa waktu yang lalu. Hari ini Alhamdulillah kami dapat menetapkan DPT yang akan kita gunakan dalam perhelatan Pilkada 2020,” kata Ketua KPU Depok, Nana Shobarna.

Ia menjelaskan, rapat pleno terbuka ini adalah tindak lanjut dari pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan, baik di tingkatan Panitia Pemungutan Suara (PPS), dilanjutkan di tingkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

KPU Depok Pleno Penghitungan Suara, Supian Suri-Chandra Rahmansyah Menang Pilkada 2024

Baca juga: Siap Gugat UU Cipta Kerja di MK, Serikat Buruh Gandeng Hotma Sitompul

Sementara itu, Divisi Program, Data dan Informasi KPU Depok, Jayadin menyebut, 1.229.362 pemilih yang telah ditetapkan ini tersebar di 11 kecamatan di Kota Depok. Selain DPT, KPU Depok juga telah menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 4.015 titik.

Di Pilkada 2024 PKS Kalah di Basis Massanya Seperti Depok, Penyebabnya Karena Ini?

Dari ratusan TPS itu, dua di antaranya adalah TPS di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang merupakan perintah atau petunjuk dari PKPU nomor 17 tahun 2020.

“Ada dua TPS di rutan karena kita memang ada pemilih sebanyak 754 pemilih di Rutan Cilodong,” tuturnya.

Lebih lanjut Jayadin mengakui dari 1.2229.362 pemilih yang telah ditetapkan itu, ada sekira 7 ribu orang yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP elektronik karena masalah teknis. Namun ia memastikan hal tersebut tidak menjadi persoalan.

“7 ribu orang itu sudah masuk dalam DPT, tinggal kita bagaimana cara mengajak mereka melakukan perekaman e-KTP,” tambahnya.

Jika pun e-KTPnya belum tercetak, kata Jayadin, masih bisa mencoblos dengan melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil.

“Tapi kemarin kita koordinasi dengan Disdukcapil, Disdukcapil siap memfasilitasi untuk melakukan pencetakan terhadap penduduk yang belum mempunyai e-KTP,” ungkapnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya