Pilkada Sumsel, Bawaslu Catat 20 ASN Diduga Langgar Netralitas
VIVA – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) mencatat adanya 20 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas terkait pilkada serentak di Sumatera Selatan (Sumsel) dan saat ini masih diproses oleh Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).
Anggota Bawaslu Sumsel divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Junaidi, Senin (12/10), mengatakan 20 ASN tersebut diduga melanggar netralitas di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) sebanyak 19 orang dan satu orang di Kabupaten Musi Rawas.
"19 ASN di Muratara sudah dinaikkan ke KASN dan dalam waktu dekat akan keluar putusan, untuk satu orang ASN di Musi Rawas sedang pemanggilan," ujarnya melalui telepon.
Menurut dia 19 ASN di Muratara melanggar netralitas karena dilaporkan berkumpul dalam satu lokasi dan diduga menyampaikan dukungan kepada salah satu pasangan calon kepala daerah yang masih berstatus petahana.
BACA JUGA: Pilkada Serentak, 694 ASN Dilaporkan Tidak Netral, Terbanyak di Sultra
Sedangkan satu orang ASN di Musi Rawas diketahui seorang camat yang diduga menyukai status facebook salah satu pasangan calon kepala daerah berstatus petahana.
Dua temuan pelanggaran tersebut terjadi sebelum tahapan pendaftaran, kata dia sementara selama masa kampanye dua pekan terakhir belum ada temuan maupun laporan masyarakat terkait netralitas ASN di tujuh kabupaten peserta pilkada serentak.
"Kami ingatkan kepada ASN agar bertindak netral selama masa kampanye, netralitas itu harga mati, artinya tidak ada kata untuk berpihak," tambahnya.
"ASN adalah abdi negara, maka siapapun pemimpin yang terpilih nanti itulah atasan yang harus dipatuhi," kata Junaidi menegaskan.
Pilkada serentak di Sumsel diikuti 13 pasang dari tujuh kabupaten yakni Ogan Ilir, Musi Rawas (Mura), Muratara, Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). (ant)