KPU Sigi Buka Lowongan Petugas KPPS Usia 20-50 Tahun
- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, mulai membuka perekrutan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas pada Pilkada Serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 9 Desember 2020.
Ketua KPU Sigi, Hairil di Sigi, Jumat (9/10), mengatakan penerimaan KPPS di daerah-nya sudah dilakukan sejak Rabu (7/10) dan akan berakhir pada 13 Oktober 2020.
Ia menjelaskan untuk calon KPPS pada pilkada kali ini umurnya dibatasi dari 20-50 tahun.
Pada Pilkada Sulteng dan Kabupaten Sigi, KPU menyiapkan 549 tempat pemungutan suara (TPS) tersebar di 15 Kecamatan. Sementara tenaga KPPS yang dibutuhkan sebanyak 4.941 anggota.
Setiap TPS ada sembilan orang, termasuk dua orang di antaranya adalah petugas Linmas yang akan menjaga dan mengamankan areal TPS.
BACA JUGA: PIlkada Depok, Honor Rp600 Ribu untuk Ketua KPPS
Dalam hal perekrutan anggota KPPS, Hailir mengatakan mereka harus berdomisili di wilayah kerja KPPS.
Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon anggota KPPS antara lain KTP,ijazah dan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan dinas berwenang.
Pilkada bupati/wakil bupati Sigi hanya diikuti dua pasangan calon yakni pasangan Mohammad Irwan Lapata (petahana)-Samuel Pongi dengan nomor urut 1 dan pasangan Husen Habibu-Paulina nomor urut 2.
Pasangan calon bupati/wakil bupati nomor urut 1 diusung partai Golkar,PDIP,Demokrat, PKB dan PBB. Sementara pasangan nomor urut 2 diusung partai Nasdem,Gerindra, PKS dan PKPI. (ant)