Pilkada Makassar: Dilan Laporkan Oknum Panwascam yang Dianggap Arogan

Tim hukum pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar, Syamsu Rizal-Fadli Ananda (Dilan), melaporkan oknum petugas Panwascam Bontoala kepada Bawaslu setempat.
Sumber :
  • VIVA/Irfan

VIVA – Tim hukum pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar, Syamsu Rizal-Fadli Ananda (Dilan), melaporkan oknum petugas Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bontoala, Ahmad Ahsanul Fadhil, kepada Bawaslu setempat. Mereka kecewa atas insiden upaya pembubaran agenda silaturahmi pilkada tim sukses Dilan di Kelurahan Parang Layang pada Sabtu pekan lalu. 

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

Menurut Perwakilan tim hukum Dilan, Muhammad Nursalam, setelah mengkaji kronologi insiden di Kelurahan Parang Layang, Kecamatan Bontoala, mereka mantap melaporkan oknum Panwascam setempat ke Bawaslu Makassar. Musababnya, si oknum dinilai melanggar kode etik. 

Dalam kejadian itu, katanya, Ahsanul mendadak datang dengan berteriak meminta kegiatan dibubarkan, memperlihatkan sikap arogan, tak paham aturan dan terkesan berpihak. Ahsanul ingin menghentikan kegiatan Dilan, padahal tak ada pelanggaran. Lokasi masuk zona kampanye Dilan dan kegiatan mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

Baca: Pemilih Remaja dan Pemula di Pilkada 2020 Nyaris Setengah Juta Orang

"Dugaan pelanggarannya itu Pasal 88 D PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak. Di situ dan di Pasal 8, Pasal 10 dan Pasal 11 mengatur kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata Nursalam, Rabu, 7 Oktober 2020.

Timsel Serahkan Daftar Nama Calon Anggota KPU dan Bawaslu ke Jokowi

Dia berharap pengaduan itu ditindaklanjuti secara profesional. Diharapkannya oknum Panwascam yang melakukan pelanggaran ditindak agar tidak terulang lagi insiden yang kurang menyenangkan dan mencederai pesta demokrasi.

Dalam peristiwa ity, istri Deng Ical (panggilan akrab Syamsu Rizal), tengah bersilaturahmi dengan warga. Ahsanul selaku petugas Panwascam Bontoala dan dua orang temannya datang sambil berteriak-teriak  meminta agar agenda Dilan dibubarkan. 

Ahsanul berdalih kegiatan Dilan tak mempunyai surat izin dan tak ada penyampaian dari Polsek Bontoala. LO Dilan menyimak dan berusaha menjelaskan bahwa lokasi acara sesuai dengan zona kampanye pasangan doktor dan dokter itu. Kegiatan juga mematuhi protokol kesehatan dan didampingi anggota Satuan Intelkam Polres Pelabuhan yang menaungi Polsek Bontoala.

Petugas Panwascam Bontoala masih sempat ngotot dan tidak percaya dengan keberadaan polisi yang mendampingi. Ahsanul dianggap arogan dan cenderung berpihak karena tak senang dengan Dilan. Setelah anggota Satuan Intelkam Polres Pelabuhan memperlihatkan KTA, barulah ia tak berkutik dan meminta maaf.

Tim hukum Dilan berpendapat apa yang dilakukan Panwascam Bontoala jelas merugikan Dilan karena agenda kegiatannya terganggu. Padahal, di kelurahan dan hari yang sama, pihaknya menggelar kegiatan serupa dengan lancar dan aman. (ren)

Penghitungan Surat Suara Pemilu 2019. (Foto ilustrasi).

Pelanggaran Netralitas ASN Diprediksi Naik 5 Kali Lipat di Pemilu 2024

Potensi pelanggaran netralitas ASN naik lima kali lipat itu dibandingkan dengan Pilkada 2020.

img_title
VIVA.co.id
11 Januari 2024