Pilkada Gunung Kidul, Tim Immawan-Martanty Laporkan Perusakan APK
VIVA – Tim pemenangan pasangan calon Immawan Wahyudi-Martanty Soenar Dewi peserta Pemilihan Kepala Daerah 2020 di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melaporkan perusakan alat peraga kampanye (APK) ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).
Wakil Sekretaris DPD Nasdem Gunung Kidul Wisnu Dwi Atmojo di Gunung Kidul, Rabu (7/10), mengatakan total ada 15 rontek gambar pasangan calon Immawan Wahyudi-Martanty Soenar Dewi di Dusun Keblak, Kecamatan/Kapanewon Semanu yang dirusak oleh orang tak bertanggung jawab.
"Kami sebagai partai pengusung pasangan Immawan-Martanty meminta kepada Bawaslu untuk mengusut perusakan alat peraga kampanye (APK) di Dusun Keblak, Ngeposari, Semanu," kata Wisnu.
Ia mengatakan 15 APK yang dirusak mulai dari dirobohkan hingga di bagian gambar ada bekas sobekan menggunakan benda tajam.
BACA JUGA: Pilkada Gunung Kidul; Immawan Wahyudi Cuti, Kursi Wakil Bupati Kosong
Selain itu, ada dua gambar yang hilang dari lokasi yang dipasang. Pengerusakan APK tidak hanya di satu lokasi karena ada dua titik lainnya juga terjadi hal yang sama.
"Kami pasang di Ngeposari empat hari lalu, tapi semalam ada laporan pengrusakan di wilayah Ngeposari,” katanya.
Disinggung mengenai oknum pengerusakan, Wisnu tidak mau berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya ke Bawaslu.
Menurut dia, laporan yang dibuat telah diterima dan akan ditangani dalam rentang waktu dua kali 24 jam.
“Kami tidak mau membuat gaduh suasana dan pengusutan kami serahkan ke Bawaslu,” katanya.
Anggota Bawaslu Gunung Kidul Sudarmanto mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari tim nomor urut dua ini.
Selanjutnya,katanya, Bawaslu akan melakukan kajian, namun sebelumnya akan meneliti kelengkapan berkas dari pelaporan yang dibuat.
"Kami akan kaji dulu apakah sudah lengkap atau belum. Kalau lengkap, maka akan dilanjutkan untuk penanganan,” katanya.
Untuk barang yang dirusak, Sudarmanto juga belum bisa memastikan apakah masuk sebagai alat peraga atau bahan kampanye.
Menurut dia, sesuai dengan peraturan yang masuk alat peraga meliputi videotron, spanduk dan baliho. Sedangkan untuk bahan kampanye meliputi brosur, poster, pamplet dan selebaran.
"Untuk baner atau umbul-umbul belum diatur sehingga harus ada kajian terlebih dahulu. Yang jelas, pelaporan itu akan ditindaklanjuti,” katanya. (ant)