Cegah COVID-19, Petugas KPU Kapuas Hulu akan Gunakan Baju APD
- instagram.com/bnpb_indonesia/
VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat menyatakan tekad untuk mencegah penyebaran wabah COVID - 19 dalam pelaksanaan Pilkada serentak di daerah tersebut, salah satu caranya dengan melaksanakan rapid tes di jajarannya dan gunakan alat pelindung diri (APD).
" Agar Pilkada kita aman dari COVID - 19 kuncinya adalah disiplin protokol kesehatan dan untuk penyelenggara Pilkada menjalani rapid tes," kata Ketua KPU Kapuas Hulu, Ahmad Yani di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (6/10).
Dia menambahkan, sudah ada beberapa langkah dalam melaksanakan berbagai tahapan Pilkada di tengah pandemi, di antaranya melakukan koordinasi dengan gugus tugas dan pihak terkait sebagai upaya dalam pencegahan dan penerapan protokol kesehatan.
BACA JUGA: Petugas Berpakaian APD Diusir di Bekasi, Polisi: Warga Tersinggung
Menurut dia, penerapan protokol kesehatan juga sudah diatur dalam peraturan KPU agar setiap tahapan Pilkada wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan.
" Kita ketahui bersama setiap tahapan kami sudah komitmen menerapkan protokol kesehatan, bahkan pembatasan jumlah dalam pengumpulan masa, seperti saat pendaftaran dan pencabutan nomor urut pasangan calon sudah kita lakukan sesuai ketentuan," ujar Yani.
Ia mengatakan tahapan kampanye pun demikian, semua sudah diatur terkait kewajiban paslon dan penyelenggara terhadap protokol kesehatan.
Bahkan Yani menjelaskan petugas KPU sebagai penyelenggara Pilkada dibekali alat pelindung diri sesuai protokol kesehatan dan itu berlaku hingga tahapan Pilkada selesai.
" Petugas kami hingga tingkat Kelompok panitia pemunggutan suara (KPPS) nantinya juga akan menggunakan APD, itu semua kita lakukan untuk mencegah sebaran COVID - 19 , sebagai mana telah diatur dalam PKPU, kami yakin jika semua komitmen sinergi dalam menerapkan protokol kesehatan maka, pelaksanaan Pilkada bisa berjalan aman, damai, bermartabat dan sehat," kata Yani. (ant)