KPU Malang akan Tetapkan Heri dan Gunadi Paslon Independen
VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang segera menetapkan bakal pasangan calon (paslon) dari jalur independen Heri Cahyono dan Gunadi Handoko sebagai pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Malang 2020.
Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan bahwa untuk penetapan bakal pasangan calon tersebut, rencananya akan dilakukan pekan depan.
"Rencana pada 13 Oktober 2020 sudah penetapan (untuk paslon dari jalur perseorangan)," kata Mahardika, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin.
Mahardika menjelaskan, bakal pasangan calon dari jalur perseorangan tersebut saat ini sudah menyelesaikan tahapan pemeriksaan kesehatan, yang telah dilakukan pada pekan lalu di Rumah Sakit Umum Daerah Saiful Anwar Malang.
BACA JUGA: KPU Umumkan 3 Calon Kepala Daerah Meninggal karena COVID-19
Mahardika menambahkan, tahapan berikutnya yang harus dilalui bakal pasangan calon dari jalur perseorangan itu sebelum dilakukan penetapan oleh KPU Kabupaten Malang, adalah verifikasi dokumen persyaratan calon.
"Saat ini sedang verifikasi dokumen syarat calon, sedang ditangani oleh divisi teknis KPU Kabupaten Malang," kata Mahardika.
Heri Cahyono, dan Gunadi Handoko dinyatakan lolos verifikasi faktual dukungan perbaikan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Malang, pada pertengahan September 2020. Bapaslon tersebut, memiliki total dukungan sebanyak 138.817, dan dinyatakan memenuhi syarat.
Tahapan untuk tes kesehatan di RSUD Saiful Anwar Malang sempat tertunda, karena salah satu bapaslon dinyatakan positif COVID-19 pada saat melakukan tes usap di salah satu rumah sakit rujukan yang ada di Kota Malang.
Namun, salah satu dari bakal pasangan calon jalur perseorangan itu melakukan tes usap kedua di salah satu laboratorium medis yang ada, dan dinyatakan negatif COVID-19. Meski dinyatakan negatif COVID-19, KPU Kabupaten Malang tetap menunda pelaksanaan tes kesehatan.
Pada Pilkada Malang 2020, KPU Kabupaten Malang telah menetapkan dua pasangan calon untuk berkontestasi pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Malang. Dua pasangan calon tersebut adalah Sanusi, dan Didik Gatot Subroto, dan Lathifah Shohib, dan Didik Budi Muljono.
Sanusi, dan Didik Gatot Subroto merupakan pasangan petahana yang diusung oleh enam partai. Enam partai tersebut adalah, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Gerindra, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sementara Lathifah Shohib, dan Didik Budi Muljono diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), bersama Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). (ant)