Kasus Mutasi, Bawaslu Luwu Timur Hentikan Dugaan Pelanggaran Petahana
VIVA – Bawaslu Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya menghentikan dugaan pelanggaran calon bupati petahana Thoriq Husler yang berpasangan dengan Budiman sebagai wakilnya, terkait mutasi aparatur sipil negara (ASN), karena dinilai tidak memenuhi syarat.
"Hasil perbaikan permohonan penyelesaian sengketa tidak memenuhi syarat materiil," ujar Ketua Bawaslu Luwu Timur Rachman Atja saat dikonfirmasi, Minggu (4/10).
Penghentian kasus dugaan pelanggaran itu, atas laporan tim hukum pasangan calon bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiri (Ibas-Rio) yang mengajukan sengketa ke Bawaslu beberapa waktu lalu berkaitan dengan mutasi ASN enam bulan sebelum penetapan calon.
Rachman menambahkan, pihaknya telah memberikan kesempatan tiga hari kepada para penggugat untuk melakukan perbaikan. Namun, dalam masa proses perbaikan, tim hukum Ibas-Rio tidak mampu memberikan penguatan dalam hal bukti-bukti pelanggaran itu untuk menguatkan.
Tidak hanya itu, berdasarkan verifikasi hasil perbaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil, dikarenakan penilaian terhadap objek sengketa pemilihan, yaitu SK KPU Kabupaten Luwu Timur nomor 101/PL.023-kptl/7324/KPU-KAB/IX/2020.
Lalu, disebutkan tidak memberikan kerugian langsung kepada pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
BACA JUGA: Bawaslu Mojokerto Selidiki Video Berisi Tumpukan Uang di Mobil
Bahwa permohonan penyelesaian sengketa pemilihan tersebut dinyatakan tidak dapat diregister oleh Bawaslu Kabupaten Luwu Timur sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dihubungi terpisah, tim hukum Paslon Ibas-Rio, Eko Saputra menyayangkan keputusan Bawaslu Luwu Timur yang menghentikan kasus dugaan pelanggaran petahana tersebut. Padahal, seharusnya kasus itu diregister dulu, nanti di tingkat persidangan memutuskan apakah dilanjutkan atau ditolak.
"Bagi kami ini memunculkan pertanyaan bahwa Bawaslu hanya memeriksa struktur dengan dasar tidak memenuhi syarat materiil. Kami sudah melakukan perbaikan hingga batas akhir, tapi belakangan malah tidak bisa diregister," ujarnya pula.
Pihaknya pun menilai, pemohon yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, tidak mengalami kerugian, tentu menjadi celah untuk menggugurkan aduan sengketa tersebut. Kendati demikian, tim hukum akan tetap mengajukan upaya lain atas dugaan pelanggaran itu ke Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP).
"Langkah hukum lain tentu kita akan tempuh dengan melaporkan pelanggaran administrasi Bawaslu Luwu Timur ke Bawaslu RI. Begitupun akan dilaporkan kepada DKPP soal integritas KPU Luwu Timur yang sedianya mendiskualifikasi pencalonan petahana," ujar Eko pula.
Sebelumnya, tim hukum Paslon Ibas-Rio, Amir Ilyas telah melaporkan dugaan pelanggaran petahana melakukan mutasi kepada ASN enam bulan sebelum penetapan calon peserta pemilu di Pilkada Kabupaten Luwu Timur.
Tim hukum menilai mutasi itu diduga melanggar Pasal 71 ayat 2 dan 3, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Disebutkan pada ayat 2 bahwa petahana dilarang melakukan mutasi dalam jangka enam bulan sebelum penetapan pasangan calon. Lalu, pada ayat 3 disebutkan, larangan menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon. (ant)