Bertemu Ridwan Kamil, Sahrul Gunawan Dilaporkan Atep ke Bawaslu

Tim hukum pasangan Cabup Kabupaten Bandung Yena Iskandar-Atep melapor ke Bawaslu
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Tim Kampanye Divisi Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Yena Iskandar Masoem-Atep melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon nomor urut 1 Nia-Usman dan juga pasangan nomor urut 3 Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan ke Bawaslu Kabupaten Bandung.

5 Pemain yang Pernah Berseragam Persib Bandung dan Persija Jakarta

Tim pasangan dengan slogan Dahsyat ini juga melaporkan dugaan penggunaan fasilitas negara berupa rumah kedinasan Gubernur Jawa Barat di Gedung Pakuan.

"Hari ini kita melaporkan pasangan calon nomor urut 1 dan nomor urut 3 ke Bawaslu Kabupaten Bandung. Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua pasangan calon tersebut adalah terkait dukungan salah satu pejabat negara di Jawa Barat, penyelenggaraan pentas seni dan pelanggaran protokol kesehatan," kata Tim Kampanye Divisi Hukum Dahsyat yang diwakili oleh Rian Irawan, Jumat, 2 Oktober 2020.

Ada Legenda Persib Bandung, Ini 6 Pemain Timnas Indonesia Nyaleg di Pemilu 2024

Baca: LIPI: Pelaksanaan Pilkada 2020 Berpotensi Langgar Konstitusi

Pihaknya melaporkan tiga dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon nomor urut 1, yakni terkait dugaan penyelenggaraan kampanye di luar waktu yang ditetapkan KPU, penyelenggaraan konser kebudayaan berupa pentas seni wayang golek, dan pelanggaran protokol kesehatan.

Pelanggaran Netralitas ASN Diprediksi Naik 5 Kali Lipat di Pemilu 2024

"Dalam acara tersebut ini satu rentetan dugaan pelanggaran yang dilakukan. Kami juga menilai acara tersebut tidak logis karena dalam kegiatan tersebut disebarkan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa spanduk beserta foto paslon nomor urut 1. Selain itu, salah satu anggota DPRD Kabupaten Bandung juga menjanjikan akan memberikan satu ekor sapi ke setiap lumbung suara yang memenangkan pasangan nomor urut 1," ungkap Rian.

Di masa pandemi COVID-19 ini, kata Rian, tentunya pola kampanye akan berbeda seperti pelaksanaan pilkada seperti biasanya. "Merujuk terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 yang pada pokoknya menerangkan bahwa kampanye tidak boleh mengumpulkan masa dalam jumlah banyak. Kemudian kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar, donor darah serta peringatan hari ulang tahun Partai Politik itu juga tidak diperbolehkan," katanya.

Untuk pasangan calon nomor urut 3, kata Rian, pihaknya melaporkan terkait adanya penggunaan fasilitas negara berupa rumah kedinasan di Gedung Pakuan. Menurutnya saat itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan dukungan yang dilakukan sebagaimana tersebar di media online. 

"Dalam setiap kontestasi pemilihan kepala daerah unsur penyelenggara dan pengawas harus memiliki integritas yang tinggi tidak berpihak ke salah satu calon. Terlebih pejabat negara, aparatur sipil negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Polisi Republik Indonesia juga dituntut untuk bersikap netral," ujarnya.

Selain itu, kata Rian, pihaknya juga melaporkan dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan calon wakil bupati nomor urut 3 Sahrul Gunawan sebagaimana foto yang di-posting di akun miliknya.

"Semua ini kita serahkan ke Bawaslu untuk menyelidiki serta menginvestigasi hal ini. Tentunya kita harus bersama-sama saling mengawasi, dengan begini kita turut membantu Bawaslu dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas," paparnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya