Pilkada Mamuju, Debat Kandidat Dibatasi Tak Boleh Bawa Massa
- ANTARA FOTO/Akbar Tado
VIVA – Peserta debat kandidat pasangan calon Bupati dan calon wakil Bupati Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat dibatasi untuk mencegah penyebaran virus COVID-19.
"KPU Mamuju akan memfasilitasi kegiatan kampanye politik bagi kandidat yang akan bertarung di Pilkada Mamuju," kata Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang, di Mamuju, Kamis (1/10).
Ia mengatakan, kegiatan tersebut adalah kegiatan debat publik dari para kandidat cabup cawabup Mamuju yang akan dilaksanakan dalam dua tahap.
Menurut dia, tahap pertama pelaksanaan debat publik para kandidat rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober 2020.
Sedangkan debat publik untuk tahap kedua rencananya akan digelar pada 21 November 2020.
BACA JUGA: Tim Zairullah-Rusli Klaim Unggul Elektabilitas di Pilkada Tanah Bumbu
Namun lanjutnya, peserta debat publik akan dibatasi dan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian pandemi COVID-19.
"Peserta debat dibuat terbatas, berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020, di pasal 59 yang menyebutkan, pelaksanaan debat hanya diikuti oleh pasangan calon, dua orang perwakilan Bawaslu provinsi atau Bawaslu Kabupaten, empat orang tim kampanye, tujuh atau lima orang anggota KPU Provinsi, atau lima orang anggota KPU Kabupaten," katanyam
Ia juga menegaskan, untuk para pasangan calon tidak dibolehkan berkampanye di akun media sosial selain yang terdaftar di KPU
"Kampanye melalui media sosial dan media daring, membatasi peserta yang hadir dan paling banyak 50 orang dan wajib menerapkan secara ketat protokol kesehatan," katanya. (ant)