Pilkada Mamuju, Debat Kandidat Dibatasi Tak Boleh Bawa Massa

Petugas KPU Mamuju menyusun kotak suara Pemilu
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Tado

VIVA – Peserta debat kandidat pasangan calon Bupati dan calon wakil Bupati Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat dibatasi untuk mencegah penyebaran virus COVID-19.

"KPU Mamuju akan memfasilitasi kegiatan kampanye politik bagi kandidat yang akan bertarung di Pilkada Mamuju," kata Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang, di Mamuju, Kamis (1/10).

Ia mengatakan, kegiatan tersebut adalah kegiatan debat publik dari para kandidat cabup cawabup Mamuju yang akan dilaksanakan dalam dua tahap.

Menurut dia, tahap pertama pelaksanaan debat publik para kandidat rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober 2020.

Sedangkan debat publik untuk tahap kedua rencananya akan digelar pada 21 November 2020.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

BACA JUGA: Tim Zairullah-Rusli Klaim Unggul Elektabilitas di Pilkada Tanah Bumbu

Namun lanjutnya, peserta debat publik akan dibatasi dan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian pandemi COVID-19.

"Peserta debat dibuat terbatas, berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020, di pasal 59 yang menyebutkan, pelaksanaan debat hanya diikuti oleh pasangan calon, dua orang perwakilan Bawaslu provinsi atau Bawaslu Kabupaten, empat orang tim kampanye, tujuh atau lima orang anggota KPU Provinsi, atau lima orang anggota KPU Kabupaten," katanyam

Ia juga menegaskan, untuk para pasangan calon tidak dibolehkan berkampanye di akun media sosial selain yang terdaftar di KPU

"Kampanye melalui media sosial dan media daring, membatasi peserta yang hadir dan paling banyak 50 orang dan wajib menerapkan secara ketat protokol kesehatan," katanya. (ant)

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit
Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024