Pilkada Bantul, KPU Minta Hindari Kampanye Hitam dan Provokasi
VIVA – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendorong peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2020 menekankan kampanye yang memuat dan memperdalam visi dan misi serta program paslon tersebut.
"Yang jelas harus sesuai dengan yang dideklarasikan kemarin, jadi yang namanya kampanye itu 'kan memuat visi dan misi paslon, kemudian citra dirinya," kata Ketua KPU Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Rabu (30/9).
Menurut dia, selama tahapan kampanye, sejak 26 September hingga 5 Desember nanti, tim kampanye paslon dilarang melakukan kampanye SARA, kampanye yang bersifat menyerang paslon lain, dan provokasi demi menjaga situasi yang kondusif.
"Selain itu, kampanye hitam, kedaulatan NKRI yang tidak boleh dipermasalahkan, menyerang diri pribadi juga tidak boleh, karena itu bagian dari provokasi," katanya.
BACA JUGA: KPU Diminta Diskualifikasi Cakada yang Langgar Protokol COVID-19
Ia mengharapkan masing-masing paslon dapat memanfaatkan tahapan kampanye pemilihan, termasuk pembagian zonasi wilayah serta mematuhi larangan-larangan dalam kampanye.
"Kemarin sudah ada kesepahaman dengan kedua paslon bahwa kampanye khususnya pertemuan tatap muka dan pertemuan terbatas nanti kami akan bagi menjadi zonasi, nah, zonasinya ada Bantul barat dan Bantul timur," katanya.
Kampanye dengan metode pertemuan yang peserta terbatas tersebut, kata dia, tetap harus menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) untuk pencegahan penyebaran COVID-19.
"Salah satu yang kemarin kami tegaskan untuk pertemuan tatap muka paling banyak 50 orang, kemudian wajib untuk peserta yang hadir memakai masker, ada pengukuran suhu, dan ada pengaturan jarak antarpeserta," katanya.
Pada Pilkada Bantul 2020 diikuti pasangan Abdul Halim Muslih-Joko Purnomo yang diusung PKB, PDIP, PAN, dan Partai Demokrat, dan pasangan Suharsono-Totok Sudarto yang diusung Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Golkar, PKS, dan PPP. (ant)