Pilkada Kepri, Bawaslu Butuh 4.054 Pengawas TPS

Anggota Bawaslu Kepri, Said Abdullah Dahlawi di Batam.
Sumber :

VIVA – Badan Pengawas Pemilu membutuhkan 4.045 orang pengawas tempat pemungutan suara di seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Riau dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

"Sebanyak 4.054 orang akan direkrut menjadi PTPS," kata anggota Bawaslu Kepri, Said Abdullah Dahlawi di Batam, Rabu (30/9).

PTPS bertugas mengawal pelaksanaan Pilkada Kepri di lingkungannya masing-masing.

Ia menyatakan seluruh masyarakat memiliki tanggung jawab agar pilkada berjalan dengan sukes dan menghasilkan pemimpin yang berintegritas sesuai pilihan rakyat.

"Pilkada yang berintegritas hanya dapat dicapai jika seluruh proses berjalan dengan berintegritas pula, karena itu, Bawaslu memanggil putra-putri terbaik Kepri untuk berpartisipasi secara langsung," kata Said.

Sebanyak 4.054 PTPS disebar di seluruh kabupaten kota di Kepri, yaitu di Batam sebanyak 2.175 orang, di Tanjungpinang sebanyak 443 orang, Kepuluan Anambas sebanyak 119 orang, Natuna 170 sebanyak orang, Lingga sebanyak 242 orang, Bintan sebanyak 351 orang, dan Karimun sebanyak 554 orang.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

BACA JUGA: Bawaslu Ingatkan Ancaman Pemilu Taruhannya Kualitas Demokrasi

Penerimaan pendaftaran PTPS mulai 3 hingga 15 Oktober 2020 di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan di setiap wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau.

"Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, di antaranya WNI, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun dan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945," kata dia.

PTPS juga harus memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

Lalu berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas sederajat, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika serta mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.

Dan karena tengah masa pandemi COVID-19, maka calon harus bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau RT-PCR atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan.

"Penyerahan berkas pendaftaran dapat dilakukan melalui 'whatsapp' ke nomor yang disediakan masing-masing Pokja Pembentukan PTPS di Panwaslu Kecamatan, atau melalui Pos atau diserahkan secara langsung di Kantor Panwaslu Kecamatam masing-masing," lanjut Said.

Sedangkan formulir pendaftaran dapat di unduh di laman web Bawaslu Kabupaten/Kota atau di Kantor Panwalu Kecamatan. (ant)

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit
Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024