Pilkada Bangka Tengah, Pengawas Kampanye Wajib Rapid Test

Ketua Bawaslu Bangka Tengah Robianto
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengingatkan peserta Pilkada 2020 untuk melaksanakan kampanye dengan mematuhi protokol kesehatan COVID-19.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

"Kami akan kawal kegiatan kampanye yang mengabaikan protokol kesehatan, apabila tidak dipatuhi maka kami berkoordinasi dengan pihak KPU terkait langkah apa yang akan diambil," kata Ketua Bawaslu Bangka Tengah Robianto di Koba, seperti dilansir Antara, Rabu 30 September 2020.

Baca juga: Bawaslu Ungkap Kampanye di 10 Daerah Ini Masih Langgar Protokol Corona

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

Ia menjelaskan Pilkada 2020 berbeda dengan pemilihan tahun-tahun yang lalu karena saat ini berada dalam pusaran pandemi virus corona. Oleh karena itu, pihaknya harus menyelaraskan pengawasan dengan pelaksanaan protokol kesehatan.

"Kami sudah menggelar rapat koordinasi dengan peserta Pilkada 2020 dan Gugus Tugas COVID-19 terkait komitmen bersama melaksanakan kampanye dengan mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Daerah Terdampak Tak Ditunda

Dia mengatakan agenda demokrasi tetap dijalankan tanpa harus mengabaikan protokol kesehatan sehingga pesta demokrasi tidak memunculkan klaster baru penyebaran virus corona.

"Tentu saja penerapan protokol kesehatan dimulai dari jajaran pengawas, bahkan seluruh jajaran pengawas dilakukan 'rapid test' (tes cepat) sebelum melakukan pengawasan di lapangan," ujarnya.

Robianto mengatakan belum lama ini seluruh jajaran pengawas dan staf mengikuti tes cepat untuk memastikan tidak terpapar virus corona sebelum melakukan pengawasan.

"Pengawalan tahapan Pilkada 2020 merupakan kewajiban, namun tentu saja tidak mengabaikan kesehatan karena pemilu digelar dalam situasi pandemi virus corona," ujarnya. (Ant)

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024