Pilkada Indramayu, Festival Mancing Kena Semprit Bawaslu

Ilustrasi festival mancing.
Sumber :
  • Instagram/ngakaksehat

VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menemukan pelanggaran proses kampanye yang dilakukan oleh calon kepala daerah di Kabupaten Indramayu dengan menggelar festival mancing.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Koordinator Divisi Pengawasan (Bawaslu) Jawa Barat, Zaki Hilmi mengatakan bentuk kegiatan kampanye seperti itu saat ini tidak diperbolehkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.

"Di Pasal 88 C (PKPU 13 2020) yang menyatakan bahwa tidak boleh berupa rapat umum, perlombaan, dan sebagainya, ada di Indramayu ini ada pelanggarannya berupa festival mancing sama kicau mania oleh salah seorang calon," kata Zaki di Bandung, Selasa (29/9).

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

Saat ini, pelanggaran tersebut sudah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Indramayu. Menurut dia, pihak Bawaslu langsung memberi peringatan terhadap calon untuk membubarkan acara itu.

"Sanksinya masih administratif, kami secara persuasif dulu secara lisan pencegahannya," katanya.

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Daerah Terdampak Tak Ditunda

Baca juga: Tarik Simpati Rakyat, dari Mancing Lele Hingga Lomba Layang-layang

Selain itu, kata Zaki, pelanggaran juga ditemukan di Kabupaten Pangandaran. Pelanggaran itu, katanya, berkaitan dengan jumlah kapasitas peserta yang melebihi batas saat adanya pertemuan.

"Maka sesuai dengan surat edaran Bawaslu nomor 0577, dan PKPU Nomorb13, Bawaslu kemudian langsung memberi peringatan, pencegahan, kemudian juga proses penghentian kegiatan," katanya.

Seperti diketahui, KPU telah memulai masa kampanye bagi 25 pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah di delapan kabupaten dan kota. Masa kampanye itu berlangsung mulai dari 26 September hingga 5 Desember 2020 mendatang. (ant)

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024