Hasil Tes COVID Lawan, Tim Eri-Armudji Ancam Tak Hadiri Pengundian
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Pihak bakal pasangan calon Wali Kota - Wakil Wali Kota Surabaya dari PDI Perjuangan, Eri Cahyadi-Armudji, mempertimbangkan untuk tidak menghadiri pengundian nomor urut.
Ancaman itu diambil, jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat tidak transparan terkait hasil tes PCR (Polymerase Chain Reaction) salah satu kompetitor mereka di Pilkada Surabaya.
Hal itu disampaikan juru bicara Tim Pemenangan Eri-Cahyadi, Achmad Hidayat, pada Selasa, 22 September 2020. Pernyataannya itu didasarkan pada keterangan Komisioner RI, Evi Novida Ginting, bahwa ada 13 calon kepala daerah yang masih terkonfirmasi positif Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19, salah satunya di Surabaya.
"Tentu kami tidak mau mengambil risiko. KPU Surabaya jangan bermain api dan membahayakan publik. Apalagi KPU Surabaya mengizinkan ada pemeriksaan kesehatan terhadap calon tertentu beberapa hari lalu, padahal hari ini diumumkan oleh KPU Pusat masih positif COVID-19. Itukan, juga membahayakan tenaga kesehatan yang memeriksa," kata Achmad.
Baca juga: PDIP Klaim Akan Unggul di Seluruh Kecamatan dalam Pilkada Surabaya
Saat pengundian nomor urut, kata Achmad, dimungkinkan ada pertemuan antara pasangan calon tertentu dengan banyak pihak, mulai penyelenggara pemilu hingga pasangan calon lain yang menjadi peserta pilkada.
"Maka demi keselamatan, kami mempertimbangkan untuk tidak hadir. Tapi masih akan kami bahas di tim internal dan paslon. Kewajiban kami melindungi publik, di dalamnya tentu termasuk paslon kami,” ujarnya.
Jubir Tim Pemenangan Eri-Armudji lainnya, Anas Karno, mengaku kaget ketika KPU Pusat menerangkan bahwa ada salah satu calon Pilkada Surabaya yang masih positif COVID-19.
"Kan, kebetulan ada pasangan calon yang sebelumnya dinyatakan positif COVID-19 oleh KPU Surabaya, tapi sampai sekarang kita belum mendengar pengumuman eksplisit dari KPU bahwa pasangan calon tersebut sudah negatif COVID-19 berdasarkan tes PCR," katanya.
Anas menjelaskan, kewajiban untuk dinyatakan negatif berdasarkan tes PCR, sesuai Peraturan KPU RI 10/2020 maupun Keputusan Ketua KPU 412/Pl.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2020. Di mana pemeriksaan kesehatan terhadap bakal calon baru bisa dilakukan jika hasil swab-nya negatif COVID-19. Demikian pula berdasarkan Surat Ketua KPU RI nomor: 742/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020.
Terpisah, Komisioner KPU Jatim, Insan Qoriawan, mengatakan bahwa kemungkinan terjadi kesalahan teknis pada pengumuman bakal calon positif COVID-19 yang diumumkan KPU RI, yang menyampaikan bahwa terdapat tiga bakal calon di Jatim yang masih positif, yaitu satu bakal calon di Sidoarjo, satu bakal calon di Kabupaten Malang, dan satu bakal calon di Surabaya.
Insan menjelaskan, bisa jadi yang diumumkan KPU RI adalah data sebelumnya. Sebab, berdasarkan data mutakhir yang dimiliki KPU Jatim, tersisa satu bakal calon yang positif, yaitu di Kabupaten Malang.
"Jadi, memang tinggal satu orang saja bakal calon bupati di Kabupaten Malang, yang berasal dari jalur perseorangan (independen)," katanya dihubungi wartawan.