Kisruh Survei Pilkada Makassar, Persepi Panggil PolMark Indonesia
- VIVA/Ridho Permana
VIVA – Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) masih menunggu perkembangan kisruh lembaga survei PolMark Indonesia pimpinan Eep Saefulloh Fatah dengan salah satu pasangan calon di Pilkada Kota Makassar, Munafri Arifuddi-Abdul Rahman Bando (Appi-Rahman).
Kubu Appi-Rahman bereaksi keras setelah Eep disebut telah menyangkal surveinya sendiri. Dalam meme yang beredar terpampang hasil elektabilitas paslon di Pilkada Kota Makassar yang dilakukan oleh PolMark Indonesia, dengan mencantumkan foto profil Eep Saefulloh Fatah sebagai CEO-nya. Survei itu ditulis data Agustus 2020.
Baca juga Eep: Meme Hasil Survei Appi-Rahman di Pilkada Makassar Keliru
Meme hasil survei yang beredar itu menujukkan elektabilitas paslon Appi-Rahman berada di posisi teratas dari empat paslon. Belakangan, Eep membantah soal meme hasil survei elektabilitas tersebut. Eep mengaku tidak pernah merilis survei paslon, apalagi membuatnya dengan meme dan menggunakan bahasa glorifikasi.
Ketua Dewan Etik Persepi, Prof Asep Saifudin mengatakan Persepi telah menggelar rapat bersama degan Direksi PolMark Indonesia --selaku anggota Persepi-- pada Rabu, 16 September 2020. Persepi juga telah meminta penjelasan terhadap pelaksanaan survei di Kota Makassar pada tanggal 23-31 Juli 2020.
"Dewan Etik Persepi belum menemukan adanya kesalahan secara etika, prosedur dan kaidah penelitian ilmiah yang dilakukan oleh PolMark Indonesia dalam survei di Kota Makassar dengan periode pengumpulan data pada 23-31 Juli 2020," kata Asep dalam keterangan persnya yang diterima VIVA, Sabtu, 19 September 2020.
Asep menegaskan, Dewan Etik Persepi tidak terlibat soal kontrak atau perjanjian kerja sama antara pihak Polmark Indonesia dengan klien yang di kemudian hari bisa berimplikasi kepada persoalan perdata ataupun pidana.
Persepi, lanjutnya, belum bersikap lebih dan masih menunggu perkembangan kasus antara PolMark Indonesia dengan klien. "Bila eskalasi keduanya mengkhawatirkan, Persepi akan mengadakan rapat untuk menentukan sikap," ujarnya.
Sebelumnya, kubu paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando, telah melaporkan CEO PolMark Indonesia, Eep Saefulloh Fatah ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan.
"Iya, sudah kami laporkan ke Polda Sulsel kemarin," kata Yusuf Gunco, ketua tim pengacara, saat dikonfirmasi, Sabtu, 19 September 2020.
Menurut mantan anggota DPRD Makassar itu, Eep dilaporkan dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan sesuai dengan Pasal 315 KUHP.
Tak sampai di situ, Yugo, sapaannya, juga akan melaporkan Eep ke Polda Metro Jaya, DKI Jakarta, dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. "Sore ini, kami akan memberikan keterangan media," ujarnya.