Intip Gaji Petugas PPK, PPS dan KPPS untuk Pilkada Serentak 2024, Ada yang Rp 2,5 Juta

Ilustrasi Terima Gaji
Sumber :
  • Getty Images

VIVA – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 banyak berbagai persiapan telah dilakukan. Salah satunya perekrutan petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Pilkada 2024: Aturan yang Harus Diketahui Sebelum Pencoblosan di TPS

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membutuhkan hingga 3 juta anggota KPPS untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. Kegiatan ini akan berlangsung pada Rabu 27 November 2024 secara serentak di Tanah Air.

Telkomsel Siaga Pilkada Serentak 2024.

Photo :
  • Dok. Telkomsel
Operasional Bank Indonesia Libur saat Pilkada, Tak Ada Layanan BI-RTGS hingga SKNBI

Dikutip VIVA Selasa, 26 November 2024 Gaji KPPS Pilkada 2024 diatur dalam Keputusan KPU Nomor 475 tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Selain melakukan tugas-tugas tersebut, PPK, PPS, dan KPPS yang terlibat dalam Pilkada 2024 akan menerima gaji setiap bulan sebagai imbalan atas kinerja mereka. Nantinya mereka akan mendapatkan upah sesuai beban tugas masing-masing.

Jelang Pilkada 2024, Walikota Depok Ajak Masyarakat agar Tetap Damai

Adapun besaran gaji yang di dapat oleh PPK, PPS, dan KPPS.

Gaji PPK Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pilkada 2024:

- Gaji ketua PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 2.500.000 per bulan.

- Gaji anggota PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 2.200.000 per bulan.

- Gaji sekretaris PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.850.000 per bulan.

- Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.300.000 per bulan.

Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pilkada 2024:

- Gaji ketua PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.500.000 per bulan.

- Gaji anggota PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.300.000 per bulan.

- Gaji sekretaris PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.150.000 per bulan.

- Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.050.000 per bulan.

Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada 2024:

- Gaji ketua KPPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 900.000 per bulan.

- Gaji anggota KPPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 850.000 per bulan.

- Gaji pengaman TPS/Satlinmas di Pilkada 2024 sebesar RP 650.000 per bulan.

Langkah ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kerja keras para petugas yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada. Meskipun gaji ini menjadi apresiasi atas tugas berat mereka, petugas Pilkada sering menghadapi tantangan, salah satunya waktu kerja yang panjang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya