Kata KPU Sumbar soal Larangan Penarikan Calon Kepala Daerah oleh Parpol

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)

Padang, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar menegaskan bahwa partai politik dilarang menarik calon kepala daerah setelah mendaftarkan pasangan calonnya ke kantor KPU masing-masing, begitu juga sebaliknya. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban menyebut bahwa selain itu, calon yang sudah didaftarkan parpol ke KPU masing-masing, juga dilarang mengundurkan diri dari kontestasi pilkada.

Disiarkan secara Nasional, Debat Kedua Cagub-Cawagub Bali Dilakukan dengan Pengamanan Ketat

Hal itu, kata Ory, diatur dalam ketentuan pasal 43 ayat (1) UU Pilkada yang berbunyi bahwa Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menarik calonnya dan atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

"Selanjutnya, jika parpol menarik calonnya atau calonnya mengundurkan diri, parpol yang telah mendaftarkan calon tersebut tidak dapat mengusulkan calon pengganti dan parpol tersebut dianggap tetap mengusulkan pasangan calon yang bersangkutan," Kata Ory Sativa, Jumat, 6 September 2024.

IBH: Pemkot Depok Bakal Perjuangkan Beasiswa untuk Santri dan Santriwati

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban

Photo :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)

Dijelaskannya, pada saat melakukan pendaftaran kepala daerah, parpol menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan kepada KPU berupa dokumen B. Pencalonan-Parpol-KWK. Dalam dokumen B. Pencalonan-Parpol.KWK tersebut tertuang 5 kesepakatan yang ditandatangani di atas materai oleh paslon bersama ketua dan sekretaris partai politik masing-masing tingkatan.

Publik Diminta Awasi Kinerja Bawaslu Bogor soal Viral Dugaan Politik Uang Cabup Rudi Susmanto

"Dalam dokumen pencalonan tersebut, parpol koalisi bersama paslon bersepakat untuk mendaftarkan pasangan calon kepala daerah dan sepakat untuk tidak akan menarik pasangan calon yang telah didaftarkan," ujarnya.

Selanjutnya kesepakatan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon, sepakat mengikuti tahapan pemilihan serta serta kesepakatan bahwa naskah visi misi dan program paslon disusun berdasarkan RPJP daerah masing-masing.

Diketahui, drama pilkada di Sumatera Barat diwarnai dengan ditolaknya pasangan Adi Gunawan-Romi Siska Putra di saat masa perpanjangan pendaftaran. 

Adi dan Romi sebelumnya mendaftarkan diri setelah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menarik dukungan terhadap pasangan calon Annisa Suci Ramadhani dan Leli Arno. 

Debat Kedua Pilgub Sumut 2024, di Santika Premiere Dyandra Hotel & Convention, Kota Medan.(B.S.Putra/VIVA)

Debat Ketiga Pilgub Sumut, KPU Tetapkan Tema Sinergitas Kebijakan Pembangunan Daerah

Untuk debat ketiga Pilgub Sumut, KPU telah menunjuk 9 orang panelis berlatar belakang dari akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
9 November 2024