Kata KPU Sumbar soal Larangan Penarikan Calon Kepala Daerah oleh Parpol

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)

Padang, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar menegaskan bahwa partai politik dilarang menarik calon kepala daerah setelah mendaftarkan pasangan calonnya ke kantor KPU masing-masing, begitu juga sebaliknya. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban menyebut bahwa selain itu, calon yang sudah didaftarkan parpol ke KPU masing-masing, juga dilarang mengundurkan diri dari kontestasi pilkada.

Hal itu, kata Ory, diatur dalam ketentuan pasal 43 ayat (1) UU Pilkada yang berbunyi bahwa Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menarik calonnya dan atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

"Selanjutnya, jika parpol menarik calonnya atau calonnya mengundurkan diri, parpol yang telah mendaftarkan calon tersebut tidak dapat mengusulkan calon pengganti dan parpol tersebut dianggap tetap mengusulkan pasangan calon yang bersangkutan," Kata Ory Sativa, Jumat, 6 September 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban

Photo :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)

Dijelaskannya, pada saat melakukan pendaftaran kepala daerah, parpol menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan kepada KPU berupa dokumen B. Pencalonan-Parpol-KWK. Dalam dokumen B. Pencalonan-Parpol.KWK tersebut tertuang 5 kesepakatan yang ditandatangani di atas materai oleh paslon bersama ketua dan sekretaris partai politik masing-masing tingkatan.

"Dalam dokumen pencalonan tersebut, parpol koalisi bersama paslon bersepakat untuk mendaftarkan pasangan calon kepala daerah dan sepakat untuk tidak akan menarik pasangan calon yang telah didaftarkan," ujarnya.

Selanjutnya kesepakatan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon, sepakat mengikuti tahapan pemilihan serta serta kesepakatan bahwa naskah visi misi dan program paslon disusun berdasarkan RPJP daerah masing-masing.

Diketahui, drama pilkada di Sumatera Barat diwarnai dengan ditolaknya pasangan Adi Gunawan-Romi Siska Putra di saat masa perpanjangan pendaftaran. 

Catat! Suswono Janji Naikkan Gaji Guru PAUD Setara UMR Jika Menang Pilkada Jakarta

Adi dan Romi sebelumnya mendaftarkan diri setelah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menarik dukungan terhadap pasangan calon Annisa Suci Ramadhani dan Leli Arno. 

Bayaran Petugas KPPS untuk Pilkada 2024 Turun Dibanding Pilpres-Pileg, Segini Nominalnya
Gedung Mahkamah Konstitusi

Petahana Maju Lagi di Pilkada Kukar Potensi Tiga Periode, KPU Diingatkan Patuhi Putusan MK

Aliansi Masyarakat Sipil mendatangi kantor Bawaslu RI, mendesak agar Bawaslu membatalkan pencalonan Edi Damansyah sebagai Bupati Kutai Kartanegara dalam Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
18 September 2024