KPU Bandar Lampung Diskualifikasi Paslon Eva-Deddy
- VIVA/Ardian (Bandar Lampung)
VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung menindaklanjuti keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) nomor 02/Reg/L/PSM-PW/08.00/XII/2020. Keputusan itu membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada Kota Bandar Lampung.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan, dalam pleno yang telah digelar, lima komisioner KPU sepakat menjalankan ketentuan sesuai amanah Undang-Undang Nomor 10/2016.
"Kami sepakat dengan suara bulat memutuskan, menindaklanjuti untuk membatalkan paslonkada nomor 3," tegasnya.
Keputusan KPU Bandar Lampung itu tertuang dalam surat bernomor 007/HK.03.1-KPT/1871/KPU-Kot/I/2021 tentang pembatalan calon peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung tahun 2020.
Surat keputusan itu disahkan berdasarkan hasil rapat pleno yang dihadiri lima komisioner KPU Bandar Lampung, Jumat malam 8 Januari 2021 dan ditandatangani Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triadi.
Dedy menambahkan, sebelum memutuskan pembatalan paslonkada nomor 03, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan KPU Provinsi Lampung dan mengirimkan surat kepada KPU Pusat.
"Selain melakukan komunikasi dengan KPU Provinsi, kami juga berkirim surat dengan KPU RI, dan hari ini sudah diterima balasan surat dari KPU RI," ujar Dedy di ruang rapat Kantor KPU setempat.
Keputusan ini berdasarkan regulasi yang tertuang dalam UU nomor 10 tahun 2016 pasal 135a, ayat 4, bahwa putusan Bawaslu wajib ditindaklanjuti.
Untuk paslonkada 03 itu dan para pihak terkait disebut masih bisa melakukan upaya hukum, untuk banding ke Mahkamah Agung (MA) paling lama tiga hari kerja).