Tito Karnavian Klaim Tidak Ada Lonjakan COVID-19 di Wilayah Pilkada

Mendagri Tito Karnavian dan Wali Kota Depok Muhammad Idris
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengklaim tingkat kepatuhan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, dalam pilkada serentak tahun 2020 relatif tinggi.

Mendagri Tito Sepakati Usulan Revisi RUU DKJ di Baleg

"Kepatuhan pada protokol COVID-19 pada saat pemungutan suara itu adalah berkisar 89-96 persen, artinya relatif cukup dapat dipatuhi dengan baik," kata Tito dalam forum Refleksi dan Proyeksi Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Jakarta, Senin, 14 Desember 2020.

Dengan demikian, menurutnya, pelaksanaan pilkada mampu menjawab keraguan sejumlah pihak, terutama atas ketakutan berbagai pihak bahwa pilkada dapat menjadi klaster baru penularan COVID-19.

Mendagri Tito Bakal Buat Surat Edaran Setop Bansos hingga Pilkada 2024 Rampung

"Kita juga melihat data daerah yang pilkada dan non-pilkada, itu juga tidak jauh berbeda, artinya tidak terjadi lonjakan (kasus) di daerah pilkada, justru di daerah pilkada banyak daerah yang data merahnya menurun," ujarnya.

Baca: Pemerintah Diminta Tak Tutupi jika Ada Klaster COVID-19 akibat Pilkada

Ini Daftar Kompolnas RI yang Dilantik Prabowo di Istana Negara

Tito meyakini bahwa penyelenggaraan Pilkada tak akan menjadi media penularan COVID-19. Apalagi dengan ditunjang tingkat kepatuhan masyarakat dalam disiplin menerapkan protokol kesehatan. 

"Ada pilkada atau tidak, bukan menjadi faktor utama penularan COVID-19; faktornya ada pada tingkat kepatuhan masyarakat dalam protokol kesehatan," ujarnya.

Selain tingkat kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, Tito juga menyoroti pelaksanaan pilkada yang berlangsung aman sehingga tak ada gangguan konvensional yang signifikan.

Mendagri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 18 November 2024

Mendagri Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara Indonesia

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan status Jakarta masih sebagai Daerah Khusus Ibu Kota. Sebab, Surat Presiden (Surpres) perpindahan ibu kota ke Ib

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024